Ini Tips Agar Perusahaan Tetap Untung Sembari Mengurangi Emisi Karbon!

Ini Tips Agar Perusahaan Tetap Untung Sembari Mengurangi Emisi Karbon!
Image source: token-aha.org

Ini Tips Agar Perusahaan Tetap Untung Sembari Mengurangi Emisi Karbon!

“Untuk perdagangan emisi, yang dapat dijual perusahaan adalah hak untuk berpolusi sedangkan untuk perdagangan karbon yang dijual adalah sertifikat unit karbon”.

Melansir lindungihutan.com (25/02/2022), emisi karbon didefinisikan sebagai gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran segala senyawa yang mengandung karbon seperti Co2, solar, bensin, LPG, dan bahan bakar lainnya. 

Lebih lanjut, fenomena emisi karbon merupakan proses pelepasan karbon ke lapisan atmosfer bumi. Sebagai informasi, saat ini emisi karbon menjadi salah satu faktor terjadinya perubahan iklim.

Sebagaimana dilansir dari ojk.co.id  (13/01/2022), dalam rangka mengatasi perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan tentang pasar karbon yang mana kebijakan ini merupakan komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) terkait isu perubahan iklim, baik dalam bentuk penguatan program maupun strategi.

NDC sebagaimana dimaksud berisi komitmen Indonesia dan berbagai negara belahan dunia lainnya yang termasuk dalam Paris Agreement terhadap agenda pengurangan emisi karbon, baik dengan upaya sendiri yang bisa mencapai 29 persen atau 41% dengan dukungan internasional pada 2030. 

Adapun kebijakan sebagaimana dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres No. 98/2021”).

Mengingat Indonesia sudah berkomitmen terhadap pengurangan emisi karbon sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers dalam webinar Friday I’m In Law yang diselenggarakan Klik Legal dengan tema “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia” mengatakan bahwa salah satu bentuk pengurangan emisi karbon adalah dengan melakukan perdagangan karbon. 

Lita mengatakan bahwa terdapat dua jenis perdagangan karbon di dunia yakni perdagangan emisi dan perdagangan karbon. Berikut perbedaan di antara keduanya:

Perdagangan Emisi

Perdagangan emisi merupakan kegiatan jual beli kredit karbon antara pembeli yang menghasilkan emisi berlebih membeli dari penjual yang menghasilkan emisi di bawah batas atas emisi. Atau, dengan kata lain, perdagangan emisi merupakan kegiatan jual beli tiket atas kebolehan berpolusi/hak untuk berpolusi.

Sebagai contoh, Lita mengatakan bahwa semisal perusahaan A di bidang pembangkit listrik tenaga batubara menghasilkan emisi 300.000 metrik ton menjual “hak untuk berpolusi“ kepada perusahaan lain sehingga emisinya menjadi 250.000 metrik ton. 

Perdagangan Karbon

Sedangkan, perdagangan karbon adalah jual beli unit karbon dalam rangka mengimbangi emisi yang telah dihasilkan. Adapun yang dimaksud unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat/persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida. 

Terkait dengan perdagangan karbon, Alumni Newcastle University ini mencontohkan bahwa jika suatu perusahaan memiliki lahan yang berisikan hutan jati yang tidak ditebang (justru menghasilkan oksigen), perusahaan tersebut kemudian mengajukan sertifikasi ke lembaga internasional sebagai verified carbon unit dan unit karbon tersebut dijual ke perusahaan lain. 

Di Indonesia, aturan sektoral mengenai perdagangan karbon berlaku pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

RAR

Dipromosikan