Kata Umum Terdaftar Merek Dagang, Memang Bisa?

Dinilai Terlalu Manis, Berapa Banyak Gula dalam 1 Kemasan Es Teh
Image Source by hypeabis.id

Kata Umum Terdaftar Merek Dagang, Memang Bisa?

Teka-teki soal pendaftaran merek dengan kata umum mulai terurai. Lalu apa yang jadi batasannya, ini yang harus diperhatikan.

Brand minuman kekinian “Es Teh Indonesia” sempat menjadi trending topic karena kritik yang dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @Gandhoyy.  Dalam cuitannya, ia mengkritik salah satu minuman Es Teh Indonesia yang terlalu manis. Tidak hanya itu Ia juga menuliskan kalau minuman itu mengandung pemanis yang kadarnya berlebihan, sehingga dapat menyebabkan diabetes.

Tweet tersebut sempat viral dengan mendapatkan lebih dari 2 ribu komentar, 10 ribu retweet, dan 30 ribu like. Namun, saat ini unggahan kritik itu telah dihapus oleh pemilik akun. 

Menanggapi kritikan, pihak Es Teh Indonesia memberikan somasi kepada pemilik akun @Gandhoyy. Namun, sayangnya somasi yang diberikan malah menimbulkan opini negatif dari netizen.

Selain perihal kritik seorang pelanggan di media sosial, ada hal menarik lain yang menjadi perbincangan oleh netizen, yaitu soal nama merek dagang  “Es Teh Indonesia”.

“Tim hukum @esteh_indonesia, mau nanya dong. Bukannya “Es Teh” sebenarnya dilarang menjadi nama merek, ya? Berhubung itu termasuk nama umum dan hanya menyebut barang saja. Saya belajar hukum bisnis gitu, sih. Semester 3 atau semester 4 kemarin. Apakah Es Teh Indonesia sudah hak paten merek?” tulis @littleukiyo.

Lantas apakah merek “Es Teh Indonesia” sudah terdaftar dan bisa didaftarkan?

Berdasarkan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) merek “Es.Teh Indonesia” status mereknya telah terdaftar di kelas 43 dengan nomor pendaftaran IDM000839349.

Bahkan saat ini merek “Es Teh Indonesia” masih dalam proses pendaftaran merek untuk kelas 35, 25, dan 40. 

Padahal berdasarkan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek tidak dapat didaftarkan jika sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

Selain itu, menurut Pasal 20 huruf f UU Merek, Merek tidak dapat didaftarkan jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Nama umum dibagi menjadi tiga kategori, generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Nama umum generik maksudnya adalah nama yang hanya menyebutkan jenis barang dan/atau jasa dari merek yang dimohonkan pendaftarannya. 

Nama umum deskriptif adalah nama yang menerangkan kualitas, kuantitas, bahan pembuatan dan lainnya. 

Tanda yang digunakan secara publik merupakan tanda/lambang yang digunakan secara publik, seperti lambang tengkorak untuk barang berbahaya, lambang sendok dan garpu untuk jasa restoran, dan lain sebagainya. 

Lalu kenapa Es Teh Indonesia bisa terdaftar?

Untuk mengetahui jawabannya, mungkin kita bisa belajar dari kasus yang serupa dan sempat ramai juga, yakni merek “Open Mic Indonesia”. 

Pada 25 Agustus 2022, komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para komika dalam gugatannya meminta pembatalan atas pendaftaran merek “Open Mic Indonesia” yang telah didaftarkan atas nama Ramon Papana selaku tergugat.

Para Komika Stand Up Indonesia merasa keberatan dan kecewa atas pendaftaran merek “Open Mic Indonesia” yang dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya milik publik. 

Alasan DJKI sendiri menerima permohonan merek “Open Mic Indonesia” dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

“Jika hanya diajukan merek dengan kata “Open Mic” kemungkinan tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum. Namun, di sini kata “Open Mic” diikuti dengan “Indonesia” dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Itu yang secara keseluruhan jadi pembeda,” Ujar Koordinator Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto, dikutip melalui laman DJKI. 

Dalam Pasal 22 UU Merek menyebutkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.

Sehingga mendaftarkan nama merek dengan menggunakan kata umum itu bisa saja. Dengan catatan adanya tambahan kata lain dan memiliki unsur pembeda. 

Menurut Farhan Izzatul, Project Associate Smartlegal, “Es Teh Indonesia” itu sah-sah saja didaftarkan, karena kata “es teh” ditulis dan diucapkan dengan cara disambung (“esteh”) tanpa di jeda atau diberikan Spasi.

Disamping itu, terdapat Elemen Grafis pada logo/etiket Merek sebagai unsur pembeda. Karena masih ada unsur pembeda di kata “Indonesia” dan ada kombinasi logo daun teh.

Jadi penggunaan kata umum itu boleh-boleh aja selama ada unsur pembeda atau kata unik di nama mereknya. Sama contohnya kayak daftar nama merek “WARUNG RIZKYA” itu boleh aja, walaupun ada kata Warungnya, tutup Farhan. 

Masih gak paham cara daftar merek? Biar kami bantu daftarkan merek Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui Info@smartlegal.id proses daftar merek jadi lebih mudah.

Dipromosikan