Maksimal Kepemilikan Saham Asing Pada PT PMA Bidang Usaha Distributor

Maksimal Kepemilikan Saham Asing Pada PT PMA Bidang Usaha Distributor

Ilustrasi gambar dari: freepik

Kami berencana mendirikan perusahaan distributor di Indonesia, rencananya perusahaan ini akan mendistribusikan shampo untuk anjing dan kucing dari induk perusahaaan di Cina, jadi pemegang sahamnya nanti sama seperti pemegang saham perusahaan induk maka berapa maksimal saham asing?

Bidang usaha distribusi merupakan salah satu bagian dari bidang usaha Perdagangan Besar. Merujuk kategori G Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS 2/2020), Perdagangan Besar merupakan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barangbaru maupun barang bekas kepada pengecer industri, komersial, institusi, atau pengguna profesional, atau kepada perdagangan besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian maupun penjualan barang baik perorangan maupun perusahaan. 

Sedangkan, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/ atau atas penunjukan dari produsen/pemasok/importir. 

Oleh sebab itu, nomor KBLI dari bidang usaha distributor melekat pada KBLI Perdagangan Besar bergantung pada jenis barang yang akan didistribusikan. Misalnya, dalam kasus diatas, penjualan shampo hewan, masuk dalam kategori KBLI 46446 – Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan.

Adapun apabila kita merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021) juncto Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), rata-rata KBLI Perdagangan dibuka 100% untuk asing. Hal ini berbeda dengan Daftar Negatif Investasi 2016 yang memberikan limitasi kepemilikan saham asing 67% (dalam beberapa kondisi bergantung asal negara investor). 

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun investor asing boleh memiliki 100% saham dalam PT PMA bidang usaha distributor (PT PMA Distributor), terdapat dua batasan operasional yang dilakukan oleh PT PMA Distributor, antara lain: 

  1. Bidang usaha distributor tidak boleh dilaksanakan bersama-sama dengan bidang usaha perdagangan eceran, 
  2. PT PMA Distributor wajib menunjuk perusahaan PMDN (100% Indonesia) sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen atau Agen Tunggal (Pasal 4 ayat (1) PP No.29/2021)

Penting pula untuk diperhatikan bahwa penunjukan perusahaan PMDN oleh PT PMA Distributor wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. Penunjukan PMDN oleh PT PMA Distributor mendapatkan persetujuan dari prinsipal yang diwakili di luar negeri, 
  2. Penunjukan disertai dengan pembuatan perjanjian berbahasa Indonesia yang dilegalisir oleh notaris publik. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya berisi: 
  • nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian, 
  • maksud dan tujuan perjanjian, 
  • status keagenan atau kedistributoran, 
  • jenis barang yang diperjanjikan,
  • wilayah pemasaran, 
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak, 
  • kewenangan, 
  • jangka waktu perjanjian, 
  • cara pengakhiran perjanjian, 
  • cara penyelesaian perselisihan, 
  • hukum yang dipergunakan, 
  • tenggang waktu penyelesaian.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan