Pahami Aspek Hukum Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Pahami Aspek Hukum Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Image Source by hrnote.asia

Pahami Aspek Hukum Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

“Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), ketentuan mengenai batasan-batasan pekerjaan pekerja alih daya tersebut dihapus sehingga lingkup pekerjaan tenaga alih daya menjadi lebih luas.”

Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Indonesia diketahui berencana menghapuskan tenaga kerja honorer dalam skema tenaga kerja di Indonesia. Sebagai gantinya, akan digunakan tenaga kerja outsourcing sebagai sistem dalam penggunaan sumber daya manusia-nya.

Sistem ini diyakini dapat menjadi solusi perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia dan dipercaya dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Sebab, perusahaan dapat secara efisien mendapatkan tenaga yang dibutuhkan tanpa harus sulit mengurus tambahan tenaga kerja tersebut.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) terdapat batasan-batasan pekerjaan yang dapat dialihkan pekerjaannya ke penyedia alih daya seperti tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi.

Pekerjaan yang dapat diberikan kepada penyedia tenaga alih daya juga harus merupakan kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), ketentuan mengenai batasan pekerjaan terhadap pekerja alih daya tersebut dihapus sehingga lingkup pekerjaan tenaga alih daya menjadi lebih luas. Hal ini membuat banyak perusahaan melihat adanya prospek dalam penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia sekarang ini.

Kendati demikian, masih barunya ketentuan mengenai tenaga kerja alih daya ini sejatinya membuat banyak perusahaan belum memahami mengenai aspek hukum yang harus diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja tersebut.

Menanggapi hal ini, Associate BP Lawyers, Mohamad Toha Hasan, memberikan penjelasannya dalam Webinar Friday I’m In Law bertemakan “Aspek Hukum Kedudukan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” yang diadakan oleh KlikLegal pada 23 September 2022.

Salah satunya, Toha menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja, baik perjanjian waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang dibuat secara tertulis.

Lebih lanjut, perlindungan pekerja alih daya, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama).

Selain itu, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWTT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Adapun yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja” disini yakni bahwa perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh dengan ketentuan minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.

Tidak hanya itu, Toha juga menjelaskan mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian antara perusahaan pengguna tenaga alih daya dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya. Aspek-aspek tersebut diantaranya adalah:

  1. Kualitas dan kompetensi pekerja;
  2. Penentuan key performance indicator atau performa Pekerja;
  3. Kepatuhan peraturan internal perusahaan;
  4. Masa kerja pekerja dengan berlakunya perjanjian penggunaan tenaga alih daya;
  5. Jaminan keselamatan kerja; dan
  6. Hal-hal teknis sesuai dengan ketentuan industri perusahaan.

 

AA

Dipromosikan