Pelaporan LKPM yang Benar dan Rinci Menentukan Rapor Perizinan Berusaha

Pelaporan LKPM yang Benar dan Rinci Menentukan Rapor Perizinan Berusaha

Ilustrasi gambar dari: freepik

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu unsur yang membentuk Data Kepatuhan Pelaku Usaha dalam OSS-RBA yang mana dapat dilihat pada Profil Pelaku Usaha. Secara spesifik Pasal 17 ayat (1) dan (4) Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021) mengatur bahwa salah satu unsur pembentuk Data Kepatuhan adalah kepatuhan administratif yang diperoleh dari indikator berikut ini: 

  1. Pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal
  2. Pemenuhan penyampaian laporan berkala
  3. Penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  4. Pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi. 

Adapun Data Kepatuhan Pelaku Usaha tersebut dibagi menjadi tiga status, yaitu:

  1. Baik Sekali 
  2. Baik 
  3. Kurang Baik 

Apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut Data Kepatuhan berstatus Kurang Baik, maka BKPM/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota akan melakukan evaluasi atas pemberian perizinan berusaha terhadap pelaku usaha tersebut (Pasal 17 ayat 9 Perka BKPM 5/2021). 

Namun, bagi saya pribadi sebagai corporate lawyer, dkta Kepatuhan tersebut menjadi salah satu referensi saya ketika diminta untuk menilai value dari perusahaan dalam hal adanya rencana aksi korporasi (merger, akusisi, konsolidasi, dan sebagainya), terlepas dari fakta bahwa sistem OSS-RBA masih dalam tahap pengembangan dan dalam perjalanannya masih perlu banyak penyempurnaan.

Data Kepatuhan menjadi rujukan untuk menilai apakah pelaku usaha memiliki komitmen dalam melakukan pemenuhan perizinan berusaha dan melaksanakan good corporate governance dalam perusahaan. Dua hal tersebut tentunya sangat mempengaruhi sejauh mana risiko legal yang harus investor saya ambil atas dana yang ia investasikan dan pada akhirnya mempengaruhi profit yang bisa ia dapatkan.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors At Law. 

Dipromosikan