Pentingnya Sertifikat Saham bagi Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)

Pentingnya Sertifikat Saham bagi Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi gambar dari: pexels

Jika Anda pemegang saham dalam PT pastikan Anda memiliki sertifikat saham, lalu bagaimana ketentuannya?

Ketika menjalankan suatu bisnis dan mendapatkan keuntungan finansial dari hasil berjalannya bisnis tersebut, pengusaha di Indonesia dapat menjalankan bisnisnya secara sendiri-sendiri (bisnis individual/perorangan), atau secara bersama-sama dengan pengusaha lainnya mendirikan PT dan bersama-sama menyetorkan modal ke dalam PT tersebut. Kemudian, PT akan mengeluarkan saham yang jumlahnya senilai dengan modal yang disetorkan pengusaha ke dalam PT.

Penyetoran modal dilakukan dengan cara transfer bank atau penyetoran langsung ke dalam rekening bank di Indonesia yang dibuka atas nama PT. Dalam praktiknya, ini sering menjadi pertanyaan, karena untuk membuka rekening atas nama PT, PT tersebut perlu didirikan dan disahkan menjadi badan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karenanya, pada umumnya para pengusaha yang akan menjadi pemegang saham terlebih dahulu membuat pernyataan bahwa akan menyetorkan modal ke dalam PT setelah rekening bank PT dibuka, dan penyetoran modal dilakukan setelah PT berdiri dan disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Setelah modal masing-masing pemegang saham disetor penuh, lantas apa langkah selanjutnya?

Perlu dipahami bahwa saham yang dimiliki dalam suatu PT, khususnya PT tertutup merupakan aset yang dimiliki pemegang saham tersebut. Penting bagi pemegang saham untuk memastikan bahwa atas aset berupa saham dalam PT, pemegang saham memiliki bukti pemilikan saham yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bentuk bukti pemilikan saham tersebut ditetapkan dalam anggaran dasar PT sesuai dengan kebutuhan

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) mengatur bahwa Pemegang Saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Selanjutnya, UUPT menjelaskan bahwa bentuk bukti pemilikan saham tersebut ditetapkan dalam anggaran dasar PT sesuai dengan kebutuhan.

Sehingga, dalam praktiknya, penting bagi pemegang saham untuk membaca anggaran dasar PT dan mengetahui dalam bentuk apa bukti pemilikan atas sahamnya wajib diterbitkan. Bukti pemilikan atas saham dapat berbentuk Surat Saham, Surat Kolektif Saham, Sertifikat Saham, Sertifikat Kolektif Saham, atau surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh PT.

Dalam hal pemegang saham belum menerima bukti pemilikan saham atas saham yang dimilikinya, pemegang saham dapat meminta kepada PT melalui Direksi untuk mengeluarkan bukti pemilikan saham sesuai dengan pengaturan dalam anggaran dasar PT tersebut.

UUPT tidak mengatur secara rinci mengenai bentuk atau format wajib bukti pemilikan saham, maupun konsekuensi atas tidak diterbitkannya bukti pemilikan saham. Namun, sebagai pemegang saham yang benar-benar telah menyetorkan uang ke dalam PT, menjadi penting untuk memiliki dokumen-dokumen yang menjadi bukti bahwa penyetoran telah dilakukan dan pemegang saham benar memiliki saham tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primadani, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan