PT Ingin Memberikan Corporate Guarantee ? Perhatikan Ini Dulu!

PT Ingin Memberikan Corporate Guarantee ? Perhatikan Ini Dulu!

Ilustrasi gambar dari: Pexels

Sebelum meminta persetujuan dari RUPS untuk memberikan corporate guarantee, direksi sebaiknya melihat dulu apakah ada larangan pemberian corporate guarantee dalam anggaran dasar. Jika bertentangan maka akan berlaku ultra vires.”

Corporate Guarantee (CG) merupakan pengembangan dari jaminan perorangan berupa penanggungan oleh badan hukum yang dalam hal ini salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT).

CG merupakan sebuah perjanjian accesoir  dari suatu perjanjian pokok, misalnya perjanjian utang piutang. Pemberi CG akan mengikatkan diri kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur ketika debitur sudah tidak mampu membayar utangnya.

Konsekuensi hukumnya adalah seluruh aset PT akan berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang debitur. Jangan sampai pemberian CG justru akan membebani PT atau bahkan merugikan kepentingan pemegang saham.

Oleh karena itu, sebelum PT memberikan CG, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Ketentuan UU No. 40/2007 tentang PT (UUPT)

Persetujuan RUPS

Merujuk pada Pasal 102 UUPT, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi/lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Namun, syarat persetujuan ini tidak perlu dilakukan apabila tindakan menjaminkan tersebut dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha PT sesuai dengan anggaran dasarnya.

Bagaimana jika tidak melalui persetujuan RUPS? Apakah pemberian jaminan tidak sah?

UUPT menetukan bahwa perbuatan tersebut tetap mengikat PT sepanjang kreditur dan debitur beritikad baik.

Kuorum persetujuan RUPS

Adapun persetujuan RUPS  untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT harus memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 89 UU PT.

Kuorum kehadirannya yaitu dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Sedangkan kuorum persetujuan yaitu ketika disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

  1. Ketentuan Anggaran Dasar

Sebelum meminta persetujuan dari RUPS untuk memberikan CG, Direksi sebaiknya harus melihat dulu apakah ada larangan pemberian CG dalam anggaran dasar PT. Bisa saja, dalam anggaran dasar ditentukan bahwa PT tidak diperbolehkan memberikan CG.

Sesuai maksud dan tujuan perusahaan

Apabila diperbolehkan atau tidak diatur dalam anggaran dasar, maka  Direksi juga harus memperhatikan apakah perikatan yang hendak dijamin sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Apabila tidak sesuai, hati-hati tindakan tersebut bisa menjadi ultra vires. Akibatnya, penjaminan tersebut bisa menjadi tidak sah atau batal demi hukum.

Persetujuan RUPS

Perlu diperhatikan dalam anggaran dasar apakah pemberian CG memerlukan persetujuan RUPS. Fungsi anggaran dasar adalah sebagai konstitusi bagi sebuah PT.

Sehingga walaupun UU PT hanya mengatur kewajiban persetujuan RUPS adalah ketika menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT, anggaran dasar dapat menentukan lain. Bahkan melalui anggaran dasar dapat ditentukan bahwa berapapun nilainya, setiap pemberian CG harus melalui persetujuan RUPS.

  1. Ketentuan bagi Perusahaan Publik

Bagi perusahaan publik, pemberian CG umumnya termasuk sebagai transaksi material, sehingga harus memperhatikan ketentuan POJK nomor 17/2020 tentang Transaksi Material.

Transaksi Material merupakan setiap transaksi yang dilakukan perusahaan terbuka atau terkendali yang memenuhi batasan nilai tertentu.

Suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas PT tersebut.

Oleh karena itu ketika perusahaan publik memberikan CG dengan nilai sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas PT tersebut, maka transaksi (pemberian CG) itu dikategorikan sebagai transaksi material sehingga prosedur pemberiannya harus memperhatikan ketentuan POJK 17/2020.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan