Tertarik Ikut Lelang Proyek IKN? Begini Tahapannya

Tertarik Ikut Lelang Proyek IKN Begini Tahapannya
Image Source by lipitan6.com

Tertarik Ikut Lelang Proyek IKN? Begini Tahapannya

“Untuk memperlancar proyek pembangunan IKN, Kementerian PUPR mulai melakukan lelang bagi kontraktor yang ingin terlibat”

Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan terus mengalami perkembangan. Rencananya,  proses lelang proyek pembangunan IKN akan ditargetkan mulai pada bulan Juni ini.  

Pembangunan IKN akan dibangun secara bertahap, namun ada sejumlah proyek infrastruktur yang akan dibangun terlebih dahulu, seperti kawasan pusat pemerintahan berupa gedung Istana Presiden, kantor pusat pemerintahan, permukiman pegawai negeri, TNI/Polri, dan masyarakat umum, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Untuk memperlancar proyek pembangunan IKN, Kementerian PUPR mulai melakukan lelang bagi kontraktor yang tertarik untuk terlibat pada pembangunan proyek IKN ini.

Dalam mengikuti lelang tersebut, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Para perusahaan kontraktor nantinya akan tergabung dalam Panel Pelaku Usaha yang terdiri atas badan usaha dan konsorsium jasa konsultansi khusus konstruksi. Proses lelang nantinya akan melewati tiga tahap, yaitu tahap pemilihan panel, tahap seleksi panel, dan tahap evaluasi panel. 

Pada tahap pemilihan panel akan dilakukan prakualifikasi panel untuk menilai kompetensi dan kemampuan badan usaha atau konsorsium yang bergerak di bidang konstruksi. Nantinya, badan usaha atau konsorsium yang lolos pada tahap prakualifikasi dapat mengikuti tahap seleksi. Pengumuman tahap prakualifikasi disampaikan melalui undangan kepada badan usaha potensial, menyampaikan pengumuman melalui website resmi Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian, atau Lembaga, portal pengadaan nasional, maupun media lainnya. 

Apabila badan usaha atau konsorsium lolos tahap prakualifikasi, maka dapat mengikuti tahap seleksi dengan menyiapkan dokumen-dokumen kualifikasi sebagai berikut:

  1. Dokumen administrasi yang terdiri atas:
    1. Pakta integritas
    2. Formulir isian kualifikasi meliputi:
      1. Informasi umum mengenai badan usaha dan/atau konsorsium, kualifikasi dan pengalaman badan usaha dan/atau konsorsium;
      2. izin usaha atau dokumen lain yang menunjuk legalitas badan usaha dan/atau konsorsium dalam melaksanakan kegiatan usaha; 
      3. akta pendirian dan anggaran dasarnya termasuk perubahannya;
      4. melampirkan susunan direksi dan dewan komisaris badan usaha dan/atau konsorsium (atau yang disebut dengan istilah lain yang memiliki kewenangan setara) dan pemegang saham;
      5. surat pernyataan tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan;
      6. dalam hal badan usaha adalah suatu konsorsium maka:
        1. menyerahkan perjanjian konsorsium yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota konsorsium tersebut;
        2. persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1) hingga angka 5) dipenuhi oleh masing-masing anggota konsorsium;
        3. dalam hal badan usaha dan/atau konsorsium berbentuk badan hukum asing, wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia. 
  2. Dokumen teknis:
    1. Dokumen yang menunjukkan pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis yang telah dan sedang dilaksanakan; dan
    2. Dokumen yang menunjukkan metode dan/atau teknologi yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan dan/atau yang akan dilaksanakan.
  3. Dokumen lain yang disyaratkan dalam dokumen prakualifikasi.

Dokumen-dokumen kualifikasi tersebut nantinya akan dievaluasi menggunakan metode gugur dan sistem pembobotan. Tahap evaluasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan data, pemenuhan persyaratan administrasi, dan pemenuhan kemampuan teknis. Hasil evaluasi kemudian akan disampaikan dan disetujui oleh Kepala Otorita/menteri/kepala lembaga. 

 

MH

Dipromosikan