Tips Menyusun Perjanjian Investasi Bisnis Bikin Bisnis Aman

Tips Menyusun Perjanjian Investasi Bisnis Bikin Bisnis Aman
Image source: unsplash.com

Tips Menyusun Perjanjian Investasi Bisnis Bikin Bisnis Aman

“Agar dapat memperkuat posisi hukum, pahami prinsip dasar perjanjian investasi.”

Eksistensi sebuah perusahaan tidak dapat dilepaskan dari adanya investor sebagai pihak yang menyokong pendanaan perusahaan. Hubungan hukum yang terjalin antara investor dan perusahaan harus diikat dalam suatu perjanjian sehingga memiliki kekuatan mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Selain dapat dipertanggungjawabkan, perjanjian ini menjadi sebuah instrumen untuk menyelaraskan kehendak antara perusahaan dan investor guna menghindari potensi sengketa yang akan timbul di masa mendatang. Investasi yang dilakukan oleh investor ini dapat berupa bentuk investasi langsung (direct investment) atau investasi tidak langsung (indirect investment). 

Investasi Langsung dan Tidak Langsung

Investasi langsung merupakan bentuk kegiatan penanaman modal (baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing) untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25/2007) sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurut Rahmi Jened dalam bukunya Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment), dalam melaksanakan investasi langsung, terdapat empat karakter yuridis yang harus ada, diantaranya adalah:

  1. Ada pendirian perusahaan di negara tuan rumah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan negara tuan rumah;
  2. Modal berupa equity;
  3. Investor melakukan manajemen secara berkala; dan
  4. Investor menanggung risiko secara langsung.

Sehingga, dalam melakukan investasi langsung, sang investor tidak hanya sekadar menanamkan modalnya namun juga disertai dengan me-manage perusahaan sesuai dengan tugasnya dan menanggung risiko secara langsung sebesar modal yang ia tanamkan.  

Sedangkan investasi tidak langsung (indirect investment) investor tidak melakukan manajemen secara berkala dan menanggung risiko secara langsung.

3 Prinsip Dasar Investasi 

Sebelum menyusun perjanjian investasi, terdapat tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan, yang mencakup tujuan penggunaan dana, penyerapan atau penggunaan dana serta pembagian tanggung jawab dan risiko. Setelah memahami tiga prinsip dasar tersebut, perusahaan beserta counterpart wajib memahami investment journey yang akan dilakukan, antara lain:

1. Jenis Investasi

Terdapat 2 jenis pendanaan yang terdiri atas modal atau ekuitas dan pinjaman atau utang. Penentuan jenis investasi ini bergantung kepada penerima dana (investee) dan kesepakatan antara para pihak tersebut.

2. Perjanjian Pendahuluan

Perjanjian pendahuluan biasanya digunakan oleh para pihak sebelum menyusun inti perjanjiannya. Hal ini berguna sebagai kesepakatan awal agar para pihak memiliki kesamaan pandangan dan gambaran akan hal-hal yang nantinya akan dituangkan ke perjanjian inti. 

Perjanjian pendahuluan dapat berupa Term Sheet atau Memorandum of Understanding (MoU). Sekilas, keduanya terlihat serupa namun sejatinya terdapat perbedaan mendasar. Term Sheet dibuat dalam bentuk pointer dan skema dengan penggunaan bahasa yang spesifik dan detail. 

Biasanya Term Sheet digunakan oleh para pihak sebagai dokumen kelanjutan atau rujukan untuk melaksanakan perjanjian. Sedangkan MoU dibuat dalam bentuk yang sederhana sebagai sarana diskusi bagi para pihak.

3. Penyusunan Perjanjian

Setelah para pihak mencapai tahap sepakat dalam perjanjian pendahuluan, maka para pihak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pembuatan atau penyusunan perjanjian. Berbeda dengan perjanjian pendahuluan, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat sama seperti undang-undang bagi para pihak, sehingga adanya pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat mengakibatkan timbulnya gugatan.

Beragam jenis investasi menjadikan pengaturan dalam perjanjian investasi luas dan mengatur mengenai berbagai hal. Kendati demikian, berikut terdapat lima hal inti yang seyogyanya disertakan dalam perjanjian investasi, kelimanya adalah:

  1. Jenis modal dan klasifikasi saham;
  2. Prosedur pemindahan hak atas saham;
  3. Pengambilan keputusan dan kuorum;
  4. Kewenangan dan batasan investor dalam me-manage perusahaan;
  5. Kekayaan Intelektual yang wajib dilindungi (KI).

Penting untuk diperhatikan, dalam menyusun isi perjanjian, para pihak tidak boleh menentukan klausul yang lebih rendah dari yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

4. Pelaksanaan perjanjian

Setelah perjanjian selesai disusun, baik investor maupun investee wajib melaksanakan isi perjanjian. Pada dasarnya, Investor memiliki kewajiban untuk menyerahkan dana, menempatkan perwakilan sebagai pengawasan atau pengendali, ikut andil dalam memberikan keputusan dan pendapat, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Di lain pihak, investee wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, menyerahkan hak tertentu kepada investor seperti saham, gadai saham atau utang piutang, melakukan penyesuaian struktur, anggaran dasar dan perizinan, monitoring secara berkala dan memenuhi kewajiban finansial.

7 Hal Pengaman Perjanjian Investasi

Agar suatu perjanjian investasi dapat berjalan dengan lancar, terdapat tujuh hal penting yang dapat dilakukan oleh para pihak, yakni:

  1. Melaksanakan perjanjian dengan komitmen penuh untuk membangun bisnis sesuai dengan visi dan misi usaha dari dana yang diterima;
  2. Memisahkan secara jelas peran dan tugas investor maupun investee;
  3. Menentukan cara untuk menempatkan dana dan menggunakan dana;
  4. Melakukan perlindungan terhadap hak investor dan aset perusahaan, utamanya mengenai KI, dividen dan anti dilusi;
  5. Menciptakan kejelasan atas pengambilan keputusan dan persyaratan pengelolaan usaha;
  6. Mempertegas hak pendiri untuk tidak menerima maupun menerima investor baru dalam jangka waktu tertentu; dan
  7. Mengidentifikasi potensi perselisihan, risiko wanprestasi, hingga mekanisme pengendalian dana dengan harga yang telah ditetapkan di awal.

Dalam berbisnis, para pihak melakukan kerja sama yang dilandasi dengan perjanjian untuk mendapatkan keuntungan. Untuk itu, para pihak wajib melandaskan perjanjian dengan iktikad baik dan kejujuran agar hubungan bisnis dapat berlanjut. 

Selain itu, penting bagi para pihak untuk menentukan struktur bisnisnya mulai dari skema operasional yang mudah dipahami. Terlebih, memperhatikan estimasi risiko dan penanggulangannya jika terjadi kelalaian, penundaan, pembatalan maupun penarikan dana juga merupakan suatu hal yang krusial yang diatur dalam perjanjian investasi.

Ada cara lebih mudah kalau mau bikin perjanjian investasi bisnis dengan cara klik disini untuk langsung menghubungi Smartlegal.id dan langsung dibantu membuat perjanjian investasi untuk bisnis Anda. 

Dipromosikan