DPR Apresiasi Terbitnya PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Diduga Bajakan

PP akan menjadi angin segar bagi pemegang HKI di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Sumber Foto: Twitter.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai langkah pemerintah untuk melindungi hak pemegang HKI.

“PP ini akan menjadi angin segar bagi pemegang HKI. Tentu kita berharap PP ini bisa efektif menjadi payung hukum yang lebih tegas dan jelas untuk melindungi terhadap kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain yang mempunyai maksud-maksud tertentu yang merugikan pemegang HKI,” ujar Azis kepada KlikLegal melalui pesan WhatsApp, Senin (14/8).

Lebih lanjut, Azis melihat bahwa PP No.20/2017 ini memiliki nilai strategis bagi para pemegang HKI di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, kehadiran PP ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama. “Oleh sebab itu, PP ini diharapkan bisa membantu proses pengendalian barang impor atau ekspor yang berasal dari pelanggaran HKI,” ujarnya.

“Jadi, kami berharap PP ini bisa segera dijalankan untuk melihat efektifitas PP ini nantinya di lapangan,” jelas politisi Fraksi Partai Golongan Karya ini. (Baca Juga: Sekjen MIAP Nilai PP No.20/2017 Hanya Pelengkap Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Palsu).

Azis menambahkan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan HKI di Indonesia sudah sangat berkembang, sehingga memerlukan aturan main yang lebih jelas dan komprehensif. “Kalau kita melihat dari kebutuhan perlindungan terhadap HKI sebenarnya keberadaan PP ini sudah sangat memadai,” sebutnya.

Menurut Azis, bila merujuk ke Pasal 2 ayat (2) yang menjadi ruang lingkup PP ini, semua aspek HKI telah tercakup, yakni merek; hak cipta dan hak terkait; paten dan paten sederhana; desain industri; desain tata letak sirkut terpadu; varietas tanaman; dan indikasi geografis. “Jadi boleh kita katakan sudah cukup lengkap. Tinggal kita tunggu pelaksanaanya di lapangan,” tukasnya.

“Mudah-mudahan aparat terkait bisa tanggap dalam menjalankan PP tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.20 Tahun 2017 ini pada 30 Mei 2017 lalu. PP yang merupakan amanat UU Kepabeanan ini kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2 Juni 2017. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Meski telah ditunggu kehadirannya sejak lama, PP ini juga masih memiliki kelemahan. Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan bahwa walai PP ini menyebutkan ruang lingkup mencakup seluruh jenis HKI, tetapi secara teknis PP hanya meng-cover hak merek atau hak cipta.

“Yang disayangkan oleh Saya di sini. Meskipun di situ disebutkan semuanya (semua jenis HKI,-red), yaitu paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lainnya. Namun, secara teknis di dalam PP tersebut hanya meng-cover hak merek dan hak cipta,” ujarnya, Selasa (8/8). (Baca Juga: Praktisi Hukum Sayangkan PP No.20/2017 Secara Teknis Hanya Cover Merek dan Hak Cipta).

(PHB)

Dipromosikan