Harmonisasi RUU Migas di Baleg Sudah Melebihi Batas Waktu yang Dipersyaratkan

Komisi VII masih menunggu harmonisasi RUU Migas di Badan Legislasi DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha. Sumber Foto: http://www.satyayudha.com/

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mengatakan bahwa proses harmonisasi rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah melebihi batas waktu yang dipersyaratkan menurut peraturan yang berlaku.

“Kita masih belum mendapatkan jawabannya dari Baleg. Di peraturannya itu 80 hari setelah diserahkan ke Baleg. Seharusnya dari baleg sudah diserahkan kepada Komisi VII. Itu sesuai dengan Undang-Undang MD3, tetapi sekarang (Rancangan,-red) Undang-Undang itu sudah ada di Baleg lebih dari tiga bulan. Jadi kan melebihi dari batas yang dipersyaratkan,” kata Satya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (11/9) di Jakarta.

Satya menuturkan RUU Migas tersendat karena lamanya tahap harmonisasi di Baleg. Ia menuturkan bahwa proses harmonisasi di Baleg, seharusnya hanya melihat apakah suatu RUU bertabrakan dengan UU lain yang berlaku saat ini. Kemudian, apakah RUU itu sejalan dengan yang diamanahkan oleh UUD 1945. “Itu sebetulnya esensi, daripada tabrakan atau sinergi, itu esensi harmonisasinya,” ujarnya.

Namun, sayangnya, Baleg justru masuk ke dalam pembahasan substansi kembali. “Jadi Baleg tidak boleh masuk ke dalam substansi yang detail karena itu adalah kewenangan Komisi VII sebagai komisi teknis,” ujarnya. (Baca Juga: Sebelas Poin RUU Migas Usulan Koalisi Masyarakat Sipil)

Satya menjelaskan apabila tahap harmonisasi selesai, maka Baleg akan mengirim kembali draft tersebut untuk selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna DPR agar disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, lanjut Satya, Komisi VII akan membentuk panitia  Panitia kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU itu.

“Tinggal nanti tinggal menunggu sinkronisasi Baleg. Nanti draft itu dikembalikan lagi ke Komisi VII baru kita membuat tim yang namanya panja dan pansus. Dari panitia panja dan pansus itu lah baru kita berbicara dengan pemerintah, dan pemerintah yang menambahkan apabila ada yang perlu ditambahkan ataupun mengkritisi, menyempurnakan. Karena di situ adalah forumnya yaitu forum pembicaraan pada tingkat satu,” ujar Satya.

Setelah itu, kata Satya, baru RUU Migas dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Di tahap tersebut pihaknya akan membahas kembali perihal RUU dan termasuk soal investasi.

“Nanti akan kita bicarakan pada tingkat satu dengan pemerintah, nanti akan muncul itu (investasi-red). Apakah nanti pemerintah menganggap ini baik atau tidak baik untuk investor? Itu nanti di posisi dengan pemerintah karena kita belum sampai pada posisi duduk dengan pemerintah,” kata politisi Golkar itu.

Meski begitu, Satya tetap memiliki harapan untuk bisa mempercepat pembentukan RUU Migas tersebut. “Secepatnya jadi karena kan sudah cukup lama itu,” tukasnya. (Baca Juga: Terkait Kelembagaan Migas, DPR Diminta untuk Memperjelas Lembaga Pengganti BP Migas).

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran KlikLegal, Pasal 119 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib menyatakan, “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari  masa sidang sejak rancangan undang-undang diterima Badan Legislasi.

Namun, Pasal 121 Tata Tertib membuka peluang perumusan ulang oleh Baleg. Ketentuan itu berbunyi, “Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang.”

(PHB)

Dipromosikan