Ikatan Apoteker Masih Terus Mengkaji RUU Kefarmasian

Setelah selesai, draft akan dikirim ke pemerintah dan DPR.

Sumber Foto: http://ikatanapotekercabkendal.blogspot.co.id/

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Nurul Falah Eddy Pariang mengatakan bahwa asosiasi yang dipimpinnya bersama dengan rekan-rekan praktisi farmasi lainnya terus menggodok Rancangan Undang-Undang Farmasi yang diharapkan bisa menjawab persoalan kefarmasian saat ini di Indonesia.

Nurul Falah mengatakan bahwa RUU tersebut masih dalam proses pengkajian. “Nanti kalau draftnya menurut IAI sudah cukup, akan kami bawakan draftnya ke pemerintah dan DPR untuk kemudian kita bahas bersama-sama tentang perlunya undang-undang kefarmasian,” katanya melalui sambungan telepon kepada KlikLegal, Senin (2/10).

Lebih lanjut, Nurul Falah mengungkapkan yang akan diatur dalam undang-undang kefarmasian nantinya terkait dengan Produk Kefarmasian, SDM Farmasi, Pendidikan Farmasi, Lembaga-Lembaga Farmasi yang akan menjadi pengawas dan pelaksana, Organisasi Profesi atau Asosiasi Pergurua Tinggi Farmasi, Kelembagaan Farmasi, dan lain sebagainya. Termasuk juga pembahasan mengenai larangan dan anjuran hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam kefarmasian.

“Jadi undang-undang kita harapkan akan komprehensif termasuk di dalamnya pratek pendidikan kefarmasian selain dari itu produk, SDM, kelembagaan dan lain sebagainya,” ujar Nurul Falah.

Terkait apoteker, kata Nurul Falah, tidak perlu membentuk undang-undang terpisah atau khusus mengatur mengenai itu. Menurutnya,  cukup nanti regulasi mengenai apoteker dan praktek apoteker itu akan masuk ke dalam bagian yang diatur oleh undang-undang kefarmasian. Sehingga, lanjutnya, sehingga tidak perlu repot membentuk undang-undang yang berbeda sekaligus. “Cukup satu undang-udang kefarmasian tetapi di dalamnya relatif komprehensif,” katanya.

Nurul Falah berharap bila RUU Kefarmasian yang sedang disusun oleh IAI itu dapat mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dan menghentikan pemalsuan obat. “Negara sebesar ini tidak ada yang mengatur mengenai kefarmasian padahal kita tahu sejak kasus vaksin palsu, lalu sekarang kasus obat ilegal. Padahal obat adalah salah satu unsur ketahanan bangsa, jadi kalau obat seperti kemarin vaksin palsunya beredar berarti anak-anak tidak terlindungi dari bahaya virus atau bakteri ya penyakit yang semestinya dilindungi oleh vaksin,” jelasnya.

“Sekarang obat ilegal kan sama nih kelihatannya, dipaksa dan malah dirusak sama obat ilegal. Nah sehingga hal itu sudah seharusnya ada undang-undang kefarmasian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukan RUU Praktik Kefarmasian sejak 2015. RUU Praktik Kefarmasian telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi prioritas yang dibahas pada 2017 ini.

(PHB)

Dipromosikan