Ini Tujuh Kesalahan Fatal Yang Dapat “Membunuh” Lawfirm di Era Digital

Dari keenganan untuk tampil secara online hingga “malas” menulis strategi marketing.

Digital Marketing Strategist di LexGo Digital Mochamad Danur Estu. Sumber Foto: Facebook.

Digital Marketing Strategist di LexGo Digital Mochamad Danur Estu mengatakan bahwa seorang lawyer bila ingin menjalankan bisnis jasa hukum (lawfirm) dengan baik di era digital, maka ada beberapa hal perlu diperhatikan dan dirumuskan dalam marketing bisnisnya.

Penjelasan Danur ini merupakan salah satu materi dalam Studium Generale bertema “Digital Marketing for Lawyer” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan LexGO Digital pada Senin (12/6) lalu.

Menurut Danur, ada tujuh kesalahan yang fatal hingga dapat membunuh lawfirm itu sendiri. Pertama, berpikir untuk tidak memiliki online presence atau kehadiran (eksistensi) lawfirm tersebut di dunia online. Ia menjelaskan bahwa tidak mau tampil secara online dan menganggap hal itu tidak diperlukan adalah kesalahan pertama kebanyakan lawyer. Apalagi, jika mereka sudah memiliki beberapa klien referal dan pengalaman.

“Kenapa mereka perlu online presence karena kan sekarang orang mudah pakai gadget untuk mencari informasi yang mereka butuhkan. Seperti kita mau mencari alamat, oke google aja, nanti google memudahkan kita untuk menemukan alamat, dan sekarang trennya udah seperti itu. Itu pun juga mencari lawfirm, orang-orang biasanya browsing dulu kan mengenai kasus-kasus perceraian, atau bagaimana proses perkara-perkara perceraian di pengadilan melalui pengacara, mereka semua sudah pakai internet,” terangnya.

Kesalahan Kedua, lanjut Danur, adalah para lawyer menganggap menulis strategi marketing adalah kegiatan yang tidak perlu, karena mereka menganggap cukup menguasai skill dalam bidang hukum saja.

“Strategi marketing itu perlu karena meskipun praktek seorang lawyer itu di bidang hukum tapi untuk mengelola bisnis jasa hukum kan butuh strategi. Dan salah satu area yg perlu dikembangkan strateginya adalah strategi marketing ini,” katanya.

Kemudian, menurut Danur, kesalahan ketiga adalah mereka tidak memahami perjalanan klien (buyer’s journey). “Buyer’s journey ini adalah perjalanan seseorang sebelum dia jadi klien. Jadi, sebelum menjadi klien biasanya menjadi visitor dulu, kemudian menjadi orang yang nanya-nanya dulu, kita kenal yang namanya leads, kemudian dia oke akhirnya dia jadi klien,” terangnya.

“Nah perjalanan marketing ini harus dipahami oleh setiap lawyer atau pengelola lawfirm karena dengan memahami akhirnya kita bisa mengedukasi yang tadinya dia nggak ngerti jadi ngerti, yang tadinya nggak percaya jadi percaya, hingga akhirnya dia merekrut kemudian meng-hire lawfirm itu,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Danur, yang keempat adalah mereka tidak menggunakan SEO (Search Engine Optimization). “Kemudian metode yang lain-lain, seperti mereka nggak pake SEO, mungkin juga mereka nggak pake iklan, mereka juga nggak daftar ke google bisnis,” kata Danur.

Danur menjelaskan, yang kelima adalah mereka tidak menggunakan Paid ads (iklan berbayar) seperti Google AdWords. “Sebenarnya google menawarkan suatu kue, kue klien ini didapat berdasarkan datanya google jadi orang kan akan mencari nih pengacara perceraian di google tuh ada seribu pencarian. Nah, kalau ini tidak dimanfaatkan maka lawfirm yang hanya mengandalkan marketing offline nanti itu akan habis digilas oleh lawfirm yang menggunakan strategi online dengan matang gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danur menjelaskan yang keenam adalah tidak mengoptimalkan websitenya untuk dikonversi. “Websitenya tidak dioptimasi untuk dikonversi, nah untuk website yang dikonversi itu bagaimana? Ya untuk memudahkan klien untuk menghubungi lawyer, misalnya dengan ada headline yang jelas, kemudian call button, kemudian ada chat, mobile responsive, kemudian jadi cepat diakses seperti itu,” katanya.

Ketujuh, Danur menyebutkan para lawyer tidak mendaftarkan websitenya di local directory, seperti Google Bisnis, Yellow Pages dan Brownbook.

“Jadi local directory ini sebenarnya seperti yellow pages pada jaman dulu. Cuma dulu kan mau menghubungi seseorang ada buku kuningnya tuh yang ada daftar telepon perusahaan dan individu, nah sama seperti itu cuma sekarang bentuknya dunia maya. Nah, itu penting lawfirm untuk mendaftar ke directory online. Minimal didaftarin di google bisnislah atau google map,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan