Ini Tujuh Poin Penting Revisi UU Minyak dan Gas Bumi

Dari pembentukan Badan Pengusahaan Migas hingga pengaturan petroleum fund (dana migas).  

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id/

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menyusun dan memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU yang akan merevisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas tersebut telah rampung dibahas Komisi VII DPR. Kini, RUU tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Perjalanan RUU Migas ini memang masih panjang. Bila tahap harmonisasi selesai, maka Baleg akan mengirim ke Rapat Paripurna untuk menetapkan RUU Migas tersebut sebagai RUU Inisiatif DPR. Setelah itu baru RUU Migas dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.

Lalu, sebenarnya apa poin-poin perubahan dalam RUU tersebut? Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi DPR, setidaknya ada tujuh poin penting yang akan dibahas dalam RUU Migas tersebut.

Pertama, pengaturan Badan Pengusahaan Migas. Beberapa hal yang diatur terkait badan ini adalah bentuk badan, kelembagaan atau struktur organisasi, tugas dan wewenang Badan Pengusahaan Migas. Kedua, pengaturan penetapan dan pengelolaan wilayah kerja. Hal tersebut mencakup pihak yang menyiapkan, menetapkan, dan menawarkan.

Ketiga, pengaturan penawaran wilayah kerja (WK) baru dan perpanjangan WK lama (privilege) kepada PT. Pertamina. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur pemberian Participating Interest (PI) sebesar 15% ke PT. Pertamina. Keempat, pengaturan skema bagi hasil, pendapatan negara, cost recovery, participating interest sebesar 10% ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil, porsi alokasi migas kebutuhan dalam negeri ≥ 25%.

Kelima, pengaturan mengenai Ketentuan Isi Kontrak Kerja Sama (KKS), seperti jangka waktu kontrak, jangka waktu perpanjangan dan lain sebagainya. Keenam, pengaturan pembinaan dan pengawasan sektor Migas (Hulu dan Hilir). Ketujuh, pengaturan petroleum fund (Dana Migas).

Latar Belakang

DPR juga mencantumkan latar belakang perubahan UU Migas. Salah satu faktor utamanya adalah adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan beberapa ketentuan dalam UU Migas yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, DPR juga memaparkan adanya dua tujuan yang ingin dicapai dengan perubahan UU Migas. Pertama, untuk mewujudkan jaminan atas penyelenggaraan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi yang berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya. Kedua, mewujudkan tata kelola Migas baik di hulu maupun di hilir.

Sedangkan, dasar pembentukannya berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(PHB)

Dipromosikan