RUU Perlidungan Data Pribadi Dibutuhkan sebagai Payung untuk Berbagai Sektor

Ilustrasi Data Pribadi. Sumber Foto: http://wethedata.org.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan agar menjadi payung hukum untuk menjembatani pengaturan data pribadi dari berbagai sektor.

“Jadi yang dibutuhkan sebetulnya adalah payungnya, atau induk yang akan menjembatani pengaturan dari masing-masing sektor sehingga pemahamannya menjadi lebih komperhensif. Payung hukum tersebut baik itu dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah itu bisa menjadi penghubung ketika masing-masing sektor itu berinteraksi terkait dengan pemanfaatan maupun pertukaran data pribadi,” terangnya kepada KlikLegal melalui sambungann telepon, Senin (17/7) di Jakarta.

Saat ini, Teguh menilai dasar hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih terpisah sebab pengaturannya tidak dalam satu lingkup regulasi. “Peraturan mengenai data pribadi di Indonesia itu menerapkan model pengaturan yang terpisah dan terpecah-pecah, tergantung pada pengaturan masing-masing sektor. Jadi data pribadi itu setiap sektor mengatur spesifikasi maupun pengaturan atau mekanisme terkait pemanfaatan ataupun penggunaan data pribadi tersebut,” katanya.

“Misalnya di Kesehatan, mereka punya aturan tentang data pribadi terkait dengan medical record. Perbankan mengatur tentang data pribadi nasabah. Kemudian Telekomunikasi mengatur data pribadi pelanggan. Atau sektor-sektor lainnya mengatur masing-masing terkait dengan data pribadi. Jadi, bukan terkodifikasi dalam satu regulasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Desember 2016 lalu Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. (Baca Juga: Ini Berbagai Peraturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia).

Teguh menanggapi bahwa aturan tersebut hanya melindungi data atau informasi pribadi di dunia digital. “Peraturan Menteri itu tadi hanya untuk sektor elektronik, jadi hanya data pribadi dalam sistem elektronik. Kalau Rancangan Undang-Undang tadi tidak hanya bicara sistem elektronik, tetapi semua data pribadi. Itu yang akan menjadi induk dari semua regulasi terkait data pribadi,” katanya.

Dengan adanya regulasi perlindungan data pribadi, Teguh berharap pemerintah kedepannya bisa semaksimal mungkin menjalankan penegakkan hukumnya dengan baik. Selain itu, para penyelenggara yang mengumpulkan data pribadi agar bisa mematuhi aturan tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Harapannya sebetulnya dari sisi implementasinya itu harus bisa di-enforce atau ditegakkan. Jadi implementasinya tidak hanya berbatas pada teori-teori dalam pasal-pasal, tetapi betul-betul bisa diimplementasikan dan sanksinya juga harus lebih tegas untuk diterapkan, sehingga para penyelenggara memiliki kesadaran atau kemauan untuk mematuhi ketentuan tersebut,” katanyanya.

Selain itu, Teguh mengatakan bahwa dalam mendukung terbentuknya regulasi perlindungan data proteksi, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan memberikan pembekalan materi tentang data pribadi kepada mahasiswa dan masyarakat kampus. (Baca Juga: ELSAM Menilai Pemerintah Belum Memiliki Road Map yang Jelas tentang Perlindungan Data Pribadi).

“Sebetulnya kalau dari komunitas sendiri, kami mempunyai program rutin cyber komunikasi antar anggota komunitas. Kemudian kami punya program rutin untuk memberikan desiminasi atau pemahaman materi-materi terkait data pribadi, baik itu di lingkungan kampus, di lingkungan pelatihan-pelatihan, baik itu pelatihan yang terbatas misalkan korporasi ataupun pelatihan-pelatihan yang berlaku untuk masyarakat umum. Kami punya program itu dan itu rutin dilakukan sejak tahun 2014 lalu,” pungkasnya.

(PHB/LY)

Dipromosikan