3 BUMN Masuk List Usaha Tak Berizin, KLHK Siap Beri Sanksi

3 BUMN Masuk List Usaha Tak Berizin, KLHK Siap Beri Sanksi
Image Source: dlhk.jogjaprov .go.id

3 BUMN Masuk List Usaha Tak Berizin, KLHK Siap Beri Sanksi

“Sesuai ketentuan PP No. 24 Th 2021, kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, atau tindakan paksa oleh pemerintah.”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memasukkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dalam daftar perusahaan yang tidak mengantongi izin berusaha di bidang kehutanan.

Baca Juga: Miliki Perusahaan Tambang? Pahami Cara Mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Keputusan ini tertera dalam Surat Keputusan Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI. 

Dalam keputusan tersebut, Kementerian mencantumkan total 36 (tiga puluh enam) perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Adapun, PT Semen Indonesia, Antam dan PT SBI menjadi perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang masuk ke dalam daftar tersebut.

Melansir dari Bisnis.com (19/5/2023), data dan informasi dalam keputusan tersebut akan digunakan untuk verifikasi lebih lanjut sesuai dengan Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP No. 24 Th 2021). 

Verifikasi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data dengan kondisi lapangan.

Dedi Kurniawan, seorang pemerhati lingkungan, menggarisbawahi bahwa sanksi negara yang tegas dalam situasi ini akan memberikan dorongan kepada para aktivis lingkungan untuk mengambil tindakan dan mendukung penyelesaian permasalahan penghindaran kewajiban ini yang diduga dilakukan dengan sengaja.

Menurut Dedi indikasi pelanggaran tersebut jelas, hal ini mencakup termasuk tindakan merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang seakan mengulur-ulur waktu.

Maraknya Pelanggaran Hukum di Sektor Pertambangan

Mengutip dari dunia-energi.com, kejaksaan saat ini tengah memprioritaskan penanganan pelanggaran hukum di sektor pertambangan terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Terakhir, sebagaimana dilansir dari Tempo.co (6/6/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,  Sultra. 

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) di wilayah PT Antam UPBN Konawe Utara dengan PT Lawu dan Perusda, yang berlangsung sejak 2021 hingga saat ini.

Terungkap bahwa selama pelaksanaan kerja sama, hanya sedikit bagian dari hasil tambang nikel yang diberikan kepada PT Antam. Sebaliknya, sisanya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu. Sebagai hasil, ketiga tersangka dijerat dengan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, masih dikutip dari dunia-energi.com, pelanggaran lainnya dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasional tambang batu gamping di Tuban, Jawa Timur.

Sebagai akibat dari banyaknya pelanggaran peraturan, tunggakan kewajiban, dan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara, kejaksaan saat ini sedang giat dalam penindakan kasus-kasus yang mencakup hal-hal tersebut.

KLHK Panggil Perusahaan 

Sementara itu, melansir dari dunia-energi.com (19/6/2023), KLHK telah memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar IPPKH untuk segera membayar kewajibannya.

IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dalam kegiatan pembangunan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, yaitu IPPKH.

Sesuai ketentuan PP No. 24 Th 2021, kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, atau tindakan paksa oleh pemerintah.

Dilansir dari dunia-energi.com (19/6/2023), apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan ada pergeseran dari sanksi administratif ke penegakan hukum oleh Kejaksaan, dengan kerjasama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, KLHK, bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, telah menerapkan kebijakan Automatic Blocking System (ABS) sebagai langkah serius.

Dikutip dari kontan.co.id, ABS adalah sistem yang meningkatkan kepatuhan terhadap PNBP dan perpajakan dengan menghentikan layanan bagi Wajib Bayar yang tidak mematuhi kewajiban. 

Penilaian dari mitra instansi pengelola PNBP digunakan untuk menentukan penggunaan ABS terhadap Wajib Bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan piutang PNBP.

 

SS

Dipromosikan