38 Rancangan Peraturan Pemerintah & 4 Rperpres Turunan UU Cipta Kerja telah Dirampungkan Oleh Pemerintah

38 Rancangan Peraturan Pemerintah & 4 Rperpres Turunan UU Cipta Kerja telah Dirampungkan Oleh Pemerintah

38 Rancangan Peraturan Pemerintah & 4 Rperpres Turunan UU Cipta Kerja telah Dirampungkan Oleh Pemerintah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merampungkan beberapa aturan turunan yang telah disampaikan kepada Presiden.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa telah merampungkan 38 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (Rpepres) turunan UU Cipta Kerja.

Dalam pembentukan aturan turunan tersebut, pemerintah sebelumnya telah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan dan aspirasinya terhadap aturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran persnya.

Berdasarkan data yang diterima pemerintah, terdapat 112 masukan melalui portal UU Cipta Kerja, 48 melalui email, 38 masukan dari acara serap aspirasi, dan 227 berkas masukan melalui TSA.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan beberapa akademisi dan praktisi hukum yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita, diantaranya terdiri dari Franky Sibarani, Hendardi, Prof. Ari Kuncoro, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Bomer Pasaribu, Dr. Mukhaer Pakkanna, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Prof. Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, Prof. San Afri Awang, Agus Muharam, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmi Diany (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Dr. Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita.

“Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK),” kata Airlangga.

 

SR

Dipromosikan