9 Kriteria Merek Terkenal Yang Digunakan Di Indonesia

Kriteria tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman. Sumber Foto: http://laman.dgip.go.id

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM, Fathlurachman menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek sudah mengatur mengenai merek terkenal. Akan tetapi, Fathlurachman mengatakan UU belum merumuskan kriteria merek terkenal yang dimaksud secara spesifik.

“Untuk merek terkenal ini di seluruh negara memang belum merumuskan satu kriteria yang spesifik untuk merek terkenal,” ujarnya dalam acara Buka Bersama Media yang diadakan oleh MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) pada Selasa (20/6), akhir bulan lalu. (Baca Juga: MIAP Berharap Konsumen Semakin Dilindungi Dari Ancaman Produk Palsu).

Oleh karena itu, lanjut Fathlurachman, pemerintah membuat sembilan kriteria untuk melihat bahwa sebuah merek dikategorikan sebagai merek terkenal atau bukan. Pertama, tingkat pengetahuan masyarakat terhadap merek tersebut. Apabila sebagian besar masyarakat telah mengetahui suatu merek, maka merek tersebut dapat dikatakan sebagai merek terkenal.

Kedua, mengenai volume penjualan. Ketiga, pasar-pasar dari merek tersebut. Suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal apabila merek tersebut sudah beredarnya di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Kemudian yang keempat berkaitan dengan jangkauan dari suatu merek.

Kelima mengenai jangka waktu dari suatu merek. Apabila suatu merek sudah lama beredar di masyarakat, maka merek itu dapat dikategorikan sebagai merek terkenal. Selain itu, yang keenam mengenai intensitas biaya produksi merek, dalam hal kaitannya dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk promosi terhadap suatu merek.

Ketujuh, merek tersebut dimohonkan dimana saja. Semakin tinggi angka permohonan terhadap suatu merek, maka merek tersebut juga dapat dikategorikan sebagai merek terkenal karena juga akan meningkatkan pengetahuan masyarakat. Kedelapan mengenai tingkat keberhasilan, penegakan hukum khususnya mengenai pengakuan terhadap suatu merek. Terakhir mengenai nilai yang melekat pada suatu merek. Nilai ini dapat dilihat berdasarkan reputasi atas suatu merek tertentu.

Jadi kesimpulannya, Fathlurachman mengatakan, tidak ada perumusan yang pasti mengenai apa itu merek terkenal, akan tetapi untuk menentukan apakah suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal dapat dilihat berdasarkan kriteria-kriteria yang telah disebutkan. Kriteria tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016

 

Pasal 18

(1)   Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

(2)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.

(3)   Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a.    tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;

b.    volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;

c.    pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;

d.    jangkauan daerah penggunaan Merek;

e.    jangka waktu penggunaan Merek;

f.     intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;

g.    pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;

h.    tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau

i.      nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

 

(LY)

Dipromosikan