Kemnaker Siap Luncurkan Posko THR Untuk Terima Aduan Buruh

Kemnaker Siap Luncurkan Posko THR Untuk Terima Aduan Buruh
Image Source by antaranews.com

Kemnaker Siap Luncurkan Posko THR Untuk Terima Aduan Buruh

Posko akan mengakomodasi kepentingan tenaga kerja yang memiliki komplain atau masalah terhadap penerimaan THR tahun 2022. Posko THR ini akan diluncurkan dalam waktu dekat agar dapat menerima aduan dari tenaga kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk mengakomodasi kepentingan tenaga kerja yang memiliki komplain atau masalah terhadap penerimaan THR tahun 2022. Melalui Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly, Posko THR ini akan diluncurkan dalam waktu dekat agar dapat menerima aduan dari tenaga kerja.

“Posko THR nanti kita dalam waktu dekat ini akan launching posko THR, segera.” ujar Chairul.

Berdasarkan situs resmi Kemnaker, Posko THR nantinya dapat diakses secara online melalui aplikasi SIAP KERJA yang nanti difokuskan untuk dapat memberi kemudahan pelayanan kepada pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2022. Posko THR juga akan dibuka secara fisik, walaupun nantinya akan difokuskan untuk online.

“Posko nanti lebih fokus dengan online, offline tetap juga kita akan siapkan melalui pejabat pengelola data dan informasi, PPDI kita. Nanti kita launching,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Sejauh ini, Kemnaker masih belum menerbitkan regulasi mengenai THR ataupun Posko THR. Walaupun demikian, aturan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Sebelumnya di tahun 2021, Kemnaker sudah meluncurkan Posko THR. Melihat efektivitas yang diberikan, maka Kemnaker akan menghadirkan posko tersebut tahun ini.

Dengan adanya Posko THR Keagamaan, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR dapat direalisasikan atau dibayarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tanpa relaksasi setelah melihat kondisi perekonomian di Indonesia semakin pulih.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ucaap Indah.

Indah mengatakan dasar hukum dalam pemenuhan THR keagamaan di tahun ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Jika melihat dasar hukum tersebut, maka THR wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri dilaksanakan.

Indah menambahkan jika terjadi pelanggaran karena tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

FDW

Dipromosikan