Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irmadi Lubis menagih Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar pemerintah segera menerbitkan sejumlah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).
Irmadi menuturkan bahwa UU No. 7 Tahun 2014 adalah UU yang mengatur perdagangan yang sangat komprehensif. “Setelah berpuluh tahun merdeka, pada 2014, kita baru bisa membuat UU Perdagangan yang komprehensif,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di ruang rapat Komisi VI DPR ini, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia mengatakan bahwa Indonesia telah ‘move on’ dari rezim BO (Bedrifsreglementterings Ordonantie) yang isinya hanya berkaitan dengan perizinan. Ordonansi 1934 itu mengatur perdagangan sejak zaman Hindia Belanda hingga UU Perdagangan itu disahkan pada 2014. Sayangnya, ini tidak diikuti dengan tindakan pemerintah yang belum menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU Perdagangan itu.
“Kita sudah buat UU Perdagangan yang komprehensif, tapi PP-nya saja banyak nggak nggak keluar. Tolong Pak Menteri, mana yang belum, segera diterbitkan,” ujar Irmadi lagi.
Pandangan Irmadi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI. Sejatinya Rapat Kerja kali ini mengagendakan agenda tunggal, yakni pembahasan Perjanjian Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
Namun, meski bukan berkaitan dengan agenda rapat sebenarnya, Ketua Komisi VI Teguh Juwarno yang memimpin rapat menilai apa yang disampaikan koleganya juga merupakan hal yang tak kalah penting. “Ini penting. Karena tugas kita juga untuk memastikan bahwa UU dijalani,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk membuat peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perdagangan. “Satu PP (Peraturan Pemerintah,-red) sudah selesai. Sekarang ada 9 Rancangan PP yang sedang dalam proses. 10 Rancangan Peraturan Presiden sebagai turunan amanat UU tersebut. Itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Enggartiasto juga menegaskan kementerian yang dipimpinnya juga sedang menggodok peraturan pelaksana dari UU itu. “Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan,-red) ada sekitar 17. Kami berharap bisa diselesaikan sehingga UU itu akan lengkap sebagaimana yang Bapak ingatkan,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Klik Legal, UU Perdagangan memang mengamanatkan dibuat peraturan pelaksana yang tidak sedikit jumlahnya. Sejumlah peraturan pelaksana yang harus dibuat adalah 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres), dan 20 Peraturan Menteri (Permen). Rinciannya adalah sebagai berikut:
No. | Jenis | Isu / Pasal dalam UU | No | Jenis | Isu / Pasal dalam UU | No | Jenis | Isu / Pasal dalam UU |
1 | Permen | Penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia Pasal 6 ayat (2) | 1. | Perpres | Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat Pasal 13 ayat (3) | 1. | PP | Sanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang Pasal 15 ayat (5) |
2 | Permen | Distribusi Barang Pasal 11 | 2. | Perpres | Pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan Pasal 14 ayat (3) | 2. | PP | Kewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten Pasal 20 ayat (3) |
3 | Permen | Tata cara pendaftaran Gudang Pasal 14 ayat (3) | 3. | Perpres | Penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas Pasal 18 ayat (2) | 3. | PP | Cara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor Pasal 40 ayat (2) |
4 | Permen | Pencatatan administrasi barang dalam Gudang Pasal 17 ayat (3) | 4. | Perpres | Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting Pasal 25 ayat (3) | 4. | PP | Perdagangan perbatasan Pasal 56 ayat (4) |
5 | Permen | Peningkatan penggunaan produk dalam negeri Pasal 22 ayat (3) | 5. | Perpres | Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting Pasal 29 ayat (3) | 5. | PP | Tata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa Pasal 64 |
6 | Permen | Perdagangan antar pulau Pasal 23 ayat (3) | 6. | Perpres | Barang yang diperdagangkan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup Pasal 32 ayat (5) | 6. | PP | Transaksi perdagangan melalui sistem elektronik Pasal 66 |
7 | Permen | Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri Pasal 24 ayat (4) | 7. | Perpres | Pendaftaran barang serta Penghentian kegiatan perdagangan barang dan Penarikan barang Pasal 34 | 7. | PP | Tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, dan tindakan imbalan Pasal 72 |
8 | Permen | Penetapan sebagai eksportir Pasal 42 ayat (2) | 8. | Perpres | Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya Pasal 35 ayat (2) | 8. | PP | Tata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional Pasal 85 ayat (3) |
9 | Permen | Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor Pasal 43 ayat (3) | 9. | Perpres | Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan Pasal 73 ayat (4) | 9. | PP | Sistem informasi perdagangan Pasal 92 |
10 | Permen | Pengenal sebagai importir Pasal 45 ayat (3) | 10 | Perpres | Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka promosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri Pasal 79 ayat (4) | |||
11 | Permen | Tatacara pengenaan sanksi administratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor Pasal 46 ayat (3) | 11 | Perpres | Pembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dal melakukan perundingan Pasal 86 ayat (2) | |||
12 | Permen | Penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru Pasal 47 (ayat 4) | 12 | Perpres | Tata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang Pasal 87 ayat (2) | |||
13 | Permen | Perizinan ekspor dan Impor Pasal 49 (ayat 5) | 13 | Perpres | Komite Perdagangan Nasional Pasal 97 | |||
14 | Permen | Barang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor Pasal 51 (ayat 3) | 14 | Perpres | Perdagangan barang dalam pengawasan pemerintah Pasal 101 ayat (3) | |||
15 | Permen | Barang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor Pasal 52 (ayat 3) | ||||||
16 | Permen | Pengenaan sanksi administratif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang Pasal 52 (ayat 6) | ||||||
17 | Permen | Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor. Pasal 74 ayat (5) | ||||||
18 | Permen | Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang. Pasal 77 ayat (3)
| ||||||
19 | Permen | Tata cara penyelenggaraan kemudahan, dan keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia Pasal 81 | ||||||
20 | Permen | Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan senagai barang dalam pengawasan. Pasal 102 |
Sumber: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(ASH/PHB)