Anggota DPR Menagih Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Perdagangan

Ada 9 Rancangan PP, 10 Rancangan Perpres dan 17 Rancangan Permendag yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.

Pimpinan Komisi VI DPR. Sumber Foto: www.dpr.go.id

 

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irmadi Lubis menagih Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar pemerintah segera menerbitkan sejumlah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Irmadi menuturkan bahwa UU No. 7 Tahun 2014 adalah UU yang mengatur perdagangan yang sangat komprehensif. “Setelah berpuluh tahun merdeka, pada 2014, kita baru bisa membuat UU Perdagangan yang komprehensif,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di ruang rapat Komisi VI DPR ini, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5).

Ia mengatakan bahwa Indonesia telah ‘move on’ dari rezim BO (Bedrifsreglementterings Ordonantie) yang isinya hanya berkaitan dengan perizinan. Ordonansi 1934 itu mengatur perdagangan sejak zaman Hindia Belanda hingga UU Perdagangan itu disahkan pada 2014. Sayangnya, ini tidak diikuti dengan tindakan pemerintah yang belum menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU Perdagangan itu.

“Kita sudah buat UU Perdagangan yang komprehensif, tapi PP-nya saja banyak nggak nggak keluar. Tolong Pak Menteri, mana yang belum, segera diterbitkan,” ujar Irmadi lagi.

Pandangan Irmadi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI. Sejatinya Rapat Kerja kali ini mengagendakan agenda tunggal, yakni pembahasan Perjanjian Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).

Namun, meski bukan berkaitan dengan agenda rapat sebenarnya, Ketua Komisi VI Teguh Juwarno yang memimpin rapat menilai apa yang disampaikan koleganya juga merupakan hal yang tak kalah penting. “Ini penting. Karena tugas kita juga untuk memastikan bahwa UU dijalani,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk membuat peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perdagangan. “Satu PP (Peraturan Pemerintah,-red) sudah selesai. Sekarang ada 9 Rancangan PP yang sedang dalam proses. 10 Rancangan Peraturan Presiden sebagai turunan amanat UU tersebut. Itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Enggartiasto juga menegaskan kementerian yang dipimpinnya juga sedang menggodok peraturan pelaksana dari UU itu. “Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan,-red) ada sekitar 17. Kami berharap bisa diselesaikan sehingga UU itu akan lengkap sebagaimana yang Bapak ingatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran Klik Legal, UU Perdagangan memang mengamanatkan dibuat peraturan pelaksana yang tidak sedikit jumlahnya. Sejumlah peraturan pelaksana yang harus dibuat adalah 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres), dan 20 Peraturan Menteri (Permen). Rinciannya adalah sebagai berikut:

 

No.Jenis Isu / Pasal dalam UUNoJenis Isu / Pasal dalam UUNoJenis Isu / Pasal dalam UU
1PermenPenggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia

Pasal 6 ayat (2)

1.PerpresPembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat

Pasal 13 ayat (3)

1.PPSanksi administratif terhadap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang

Pasal 15 ayat (5)

2PermenDistribusi Barang

Pasal 11

2.PerpresPengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan

Pasal 14 ayat (3)

2.PPKewajiban dan pengenaan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten

Pasal 20 ayat (3)

3PermenTata cara pendaftaran Gudang

Pasal 14 ayat (3)

3.PerpresPenataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas

Pasal 18 ayat (2)

3.PPCara pembayaran dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor

Pasal 40 ayat (2)

4PermenPencatatan administrasi barang dalam Gudang

Pasal 17 ayat (3)

4.PerpresPengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting

Pasal 25 ayat (3)

4.PPPerdagangan perbatasan

Pasal 56 ayat (4)

5PermenPeningkatan penggunaan produk dalam negeri

Pasal 22 ayat (3)

5.PerpresPenyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting

Pasal 29 ayat (3)

5.PPTata cara penetapan dan pemberlakuan standardisasi barang dan/atau standardisasi jasa

Pasal 64

6PermenPerdagangan antar pulau

Pasal 23 ayat (3)

6.PerpresBarang yang diperdagangkan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup

Pasal 32 ayat (5)

6.PPTransaksi perdagangan melalui sistem elektronik

Pasal 66

7PermenPerizinan di bidang perdagangan dalam negeri

Pasal 24 ayat (4)

7.PerpresPendaftaran barang serta Penghentian kegiatan perdagangan  barang dan Penarikan barang

Pasal 34

7.PPTindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, dan tindakan imbalan

Pasal 72

8PermenPenetapan sebagai eksportir

Pasal 42 ayat (2)

8.PerpresBarang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya

Pasal 35 ayat (2)

8.PPTata cara peninjauan kembali dan pembatalan perjanjian perdagangan internasional

Pasal 85 ayat (3)

9PermenTata cara pengenaan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor

Pasal 43 ayat (3)

9.PerpresPemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor perdagangan

Pasal 73 ayat (4)

9.PPSistem informasi perdagangan

Pasal 92

10PermenPengenal sebagai importir

Pasal 45 ayat (3)

10PerpresPelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dalam rangka promosi dagang untuk memperkenalkan barang dan/atau jasa di dalam dan di luar negeri

Pasal 79 ayat (4)

11PermenTatacara pengenaan sanksi administratif terhadap importir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diimpor

Pasal 46 ayat (3)

11PerpresPembentukan tim perunding yang bertugas mempersiapkan dal melakukan perundingan

Pasal 86 ayat (2)

12PermenPenetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru

Pasal 47 (ayat 4)

12PerpresTata cara pemberian preferensi kepada negara kurang berkembang

Pasal 87 ayat (2)

13PermenPerizinan ekspor dan Impor

Pasal 49 (ayat 5)

13PerpresKomite Perdagangan Nasional

Pasal 97

14PermenBarang yang dilarang untuk diekspor maupun diimpor

Pasal 51 (ayat 3)

14PerpresPerdagangan barang dalam pengawasan pemerintah

Pasal 101 ayat (3)

15PermenBarang yang dibatasi untuk diekspor maupun diimpor

Pasal 52 (ayat 3)

16PermenPengenaan sanksi administratif untuk eksportir dan importir yang mengekspor maupun mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang

Pasal 52 (ayat 6)

17PermenPelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.

Pasal 74 ayat (5)

18PermenStandar penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran dagang.

Pasal 77 ayat (3)

 

19PermenTata cara penyelenggaraan kemudahan, dan  keikutsertaan dalam promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia

Pasal 81

20PermenPelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan senagai barang dalam pengawasan.

Pasal 102

Sumber: UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

(ASH/PHB)

Dipromosikan