Peneliti LIPI Mengingatkan Aturan TKDN Jangan Sampai Jadi Bumerang

Konsumen bisa dirugikan.

Siwage Dharma Negara. Sumber Foto: https://www.iseas.edu.sg

Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siwage Dharma Negara mengingatkan bahwa aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus dilakukan dengan hati-hati, karena bila aturan tersebut tidak berhasil, justru akan menjadi bumerang dan merugikan konsumen.

Siwage menyadari apabila kebijakan TKDN berhasil maka akan menyerap lapangan pekerjaan yang cukup banyak bagi warga Indonesia karena terciotanya industri baru. Selain itu, bisa memberikan devisa karena mengurangi impor bahan baku dan bahan komponen. “Itu kalau berhasil,” ujarnya kepada Klik Legal melalui sambungan Whatsapp Call, Selasa (30/5).

Namun, lanutnya, apabila tidak berhasil maka kebijakan itu justru akan menjadi bumerang. “Tapi kalau nggak berhasil ya mungkin ada bumerang juga, kalau dipaksakan. Kemudian kita biaya cost produksi menjadi lebih mahal ya kita harus bayar itu, konsumen yang bayar itu,” jelasnya.

Menurut Siwage banyak hal yang belum terlihat dampak positifnya dari penerapan aturan TDKN ini karena industri dalam negeri masih kesulitan melakukan transfer teknologi.“Tapi sebagian besar saya lihat masih belum, belum berhasil mengalihkan teknologi dari luar. Biasanya transfer teknologi yang susah, itu perlu waktu yang cukup lama juga mungkin kemampuan dari SDM, infrastruktur harus bisa menunjang juga untuk transfer tenologi,” katanya.

Siwage menjelaskan bahwa penerapan aturan TKDN ini perlu memperhatikan dampak negatif bagi industri lain, mungkin bisa menghambat pertumbuhan industri di tahap berikutnya. Karena mengingat kualitas komponen dalam industri negeri yang kurang baik dan tidak memadai. “Jadi jangan sampai upaya untuk melindungi industri lokal justru berdampak negatif terhadap industri yang lain,”

Lebih lanjut, Siwage menjelaskan bahwa penilaian apakah benar kebijakan kandungan lokal dapat memperkuat industri dalam negeri itu tergantung dari progres pada target kandungan lokal di tiap-tiap kementerian.

“Harusnya sih sudah ada, saya pikir di tiap-tiap kementerian mereka punya laporannya, sejauh mana capaian dari kebijakan kandungan lokal kemudian assessment mereka seperti apa, apakah kebijakan ini efektif apa ngga. Kalau ngga efektif, apa rencana kementerian berikutnya,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gde Sumarjaya menilai penerapan aturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal jelas akan berdampak positif bagi Indonesia.

“Kalau dampaknya tentu positif jelas TKDN. Seperti yang saya bilang bahwa itu menyerap Sumber Daya Manusia kan, menyerap Sumber Daya Alam kan, mengirit devisa yang tadinya kita impor lebih banyak sekarang menurun impornya kan gitu,” tuturnya.

Gde mengaku melihat adanya peluang bagi Indonesia dengan diberlakukannya aturan TKDN ini. “Ya peluangnya kita bisa membangun industri kita. Dengan terbangunnya industri, terseraplah tenaga kerja, terseraplah Sumber Daya Alam, devisa kita. Bisa mengirit devisa kan kita nggak ngimpor, begitu jadinya,” terangnya.

Lebih lanjut, Gde menjelaskan bahwa tujuan diterapkannya aturan TKDN adalah demi memajukan perekonomian Indonesia. “Iya, semua orang membangun industrinyalah, ngga ada negara yang tidak membangun industrinya. Kita udah telat malah ini membangun negara industrinya,” katanya

Dengan penduduk Indonesia 250 juta, ia meyakini aturan TKDN ini akan berhasil mengembangkan industri dalam negeri. ”Kalau saya sih yakin betul dengan keadaan Indonesia ini, kita punya banyak lahan, kita punya Sumber Daya Manusia, kita matahari ada sepanjang tahun, kita punya alam, semuanya. Punya penduduk, punya pasar sendiri, populasi dalam negeri 250 juta. Waktu kemarin kan kita tau bahwa UKM orang pada anjlok semua, kita masih survive waktu tiga tahun lalu karena kita punya pasar,” tukasnya.

(PHB/LY)

Dipromosikan