OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance
Image Source by portonews.com

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance

“Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah ini adalah penghentian kegiatan usaha.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance.  Pencabutan izin perusahaan pembiayaan syariah ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan syariah ini adalah penghentian kegiatan usaha atas permintaan perusahaan,” katanya dalam siaran pers OJK.

Sebelumnya, PT Amanah Finance sempat dibekukan OJK pada akhir tahun 2018 karena belum memenuhi ketentuan regulasi terkait permodalan minimal. Dalam kurun waktu 15 bulan kemudian, perusahaan berhasil memperkuat permodalannya dan pada Februari 2020, OJK mengizinkan multifinance syariah kembali beroperasi.

Dengan undur diri, PT Amanah Finance menambah panjang daftar pemain industri pembiayaan yang menyerah dan mengembalikan izin selama era pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan pembiayaan lainnya tercatat dicabut izinnya karena melanggar ketentuan.

Hal ini membuat perusahaan pembiayaan resmi berizin OJK yang tersisa per April 2022 tinggal 158 pemain. Padahal, pada awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air alias Maret 2020, industri multifinance masih diduduki sejumlah 183.

Sepanjang tahun 2022 hingga saat ini, tercatat OJK telah mencabut izin sebanyak 3 perusahaan pembiayaan, yaitu diantaranya PT Inti Artha Multifinance, PT Andalan Finance Indonesia, dan PT Amanah Finance.

Maraknya peristiwa gulung tikar yang dialami oleh perusahaan pembayaran disebabkan oleh  Pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi lesu selama lebih dari dua tahun kebelakang. 

Namun, selama beberapa bulan kebelakang, OJK juga telah memberikan sinyalisasi pemulihan perekonomian di Indonesia. Hal ini terlihat dari pertumbuhan di sektor keuangan yang semakin meningkat, salah satunya adalah perusahaan pembayaran (multifinance) yang mengalami pertumbuhan hingga 4,51% dibandingkan dengan sebelumnya.

 

MH

Dipromosikan