KPPU Duga Adanya Praktik Monopoli, Sejumlah Maskapai Akan Dipanggil

KPPU Duga Adanya Praktik Monopoli, Sejumlah Maskapai Akan Dipanggil
Image Source by cnbcindonesia.com

KPPU Duga Adanya Praktik Monopoli, Sejumlah Maskapai Akan Dipanggil

“KPPU akan meminta penjelasan terkait dengan harga tiket pesawat yang meningkat signifikan.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I akan memanggil perwakilan maskapai penerbangan untuk meminta penjelasan terkait harga tiket pesawat yang meningkat signifikan menjelang Idul Adha.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan, serta pemantauan terhadap tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online.

Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar oleh konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.

Dari hasil perbandingan yang dilakukan oleh KPPU, Ridho mengatakan bahwa harga tiket pesawat yang dipatok oleh Wings Air untuk rute-rute dan jadwal penerbangan yang tidak banyak dilayani oleh maskapai relatif jauh lebih mahal.

Ridho mengungkapkan untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp1.262.600 dan Citilink di harga Rp1.334.638.

Namun pada 14 Juni 2022, saat Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp 646.400, Citilink Rp1.011.128 dan Airasia menjual Rp755.500.

Harga tiket yang tiba-tiba turun secara drastis saat maskapai lainnya beroperasi diduga adanya kesengajaan menaikkan harga melalui praktik monopoli sehingga tiket menjadi jauh lebih mahal.

“Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak, harga menjadi mahal,” ungkapnya.

Meskipun demikian, harga tiket yang dimaksud memang masih dalam batas atas yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. 

Akan tetapi, meskipun harga sesuai dengan peraturan yang ada, Ridho mengatakan pelaku usaha tetap dilarang memanfaatkan posisi monopoli demi mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

“Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil sejumlah maskapai penerbangan untuk menjelaskan mengapa semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya,” kata Ridho Pamungkas, Sabtu (11/6).

 

MH

Dipromosikan