Dorong Literasi Keuangan, Ajaib Luncurkan Layanan Investasi Kripto

Gelontorkan Dana Rp 596,53 miliar, Ajaib Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Bumi Arta
Image Source by cnnindonesia.com

Dorong Literasi Keuangan, Ajaib Luncurkan Layanan Investasi Kripto

“Peluncuran Ajaib Kripto dan penunjukan NFT Bored Ape dilakukan untuk mendorong literasi keuangan masyarakat di Indonesia.”

Ajaib baru saja meluncurkan produk terbaru bernama Ajaib Kripto, yang merupakan layanan investasi di aset kripto seperti bitcoin dan ethereum. Layanan ini hadir di bawah unit usaha Ajaib Group, dengan badan hukum PT Kagum Teknologi Indonesia.

Ajaib Kripto ini memungkinkan pengguna  untuk dapat berinvestasi di berbagai jenis instrumen dalam satu aplikasi; dari saham, reksa dana hingga aset kripto. 

Dengan Ajaib Kripto, investor dapat jual beli aset kripto terpopuler secara mudah dan aman, karena telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) melalui tanda daftar 008/BAPPEBTI/CP-AK/04/2022.

“Kami percaya bahwa teknologi blockchain, metaverse dan web3 yang diwakili oleh NFT Bored Ape akan menjadi era baru bagi teknologi global, termasuk di Indonesia. Penetapan NFT ikonik sebagai maskot kami adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia menjadi yang terdepan di metaverse dan web3 di Asia Tenggara,” ungkap juru bicara Ajaib Kripto, Azizah pada Senin (13/6/2022).

Selain itu, Ajaib juga menunjuk ikon NFT global, Bored Ape Yacht Club sebagai maskot produk terbaru untuk jual beli aset kripto, Ajaib Kripto. Ini merupakan kali pertama NFT menjadi maskot atau Brand Ambassador di Indonesia.

Peluncuran Ajaib Kripto dan penunjukan NFT Bored Ape disinyalir sebagai awal mula komitmen Ajaib Group guna memanfaatkan teknologi blockchain dan mendorong literasi keuangan masyarakat di Indonesia.

Terkait dengan legalitas investasi aset kripto, hal ini telah diatur dalam Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka dan Peraturan Bappebti No.7/2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pemerintah telah menyatakan bahwa aset kripto legal sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia sejak tahun 2019, yang kegiatannya harus atas izin dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

MH

Dipromosikan