Terungkap! Ini Strategi Garuda Indonesia dalam Proses PKPU

Napak Tilas Perjalanan Lolosnya Garuda dari Jerat PKPU

Terungkap! Ini Strategi Garuda Indonesia dalam Proses PKPU

“KIK-EBA merupakan instrumen investasi dari Garuda Indonesia yang berupa sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.”

Pada 13 Juni 2022, maskapai PT Garuda Indonesia Tbk. memperoleh persetujuan untuk melakukan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. 

Pemegang KIK-EBA Garuda Indonesia menyepakati bahwa tenor pembayaran KIK-EBA Garuda Indonesia akan diperpanjang hingga 10 (sepuluh) tahun serta akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap pembayaran KIK-EBA dengan mekanisme balloon payment, yaitu suatu mekanisme yang memberikan keringanan debitur pada tahapan awal pembayaran suatu kewajiban, yang mana hal tersebut telah tercantum pada kontrak investasi tersebut.

Lebih lanjut, Direktur Utama Garuda indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada hari itu. Sebanyak 92 persen pemegang saham yang hadir di rapat ini diketahui menyepakati strategi restrukturisasi kewajiban Garuda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK-EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini,” ujar Irfan.

Sebagaimana diketahui, KIK-EBA merupakan instrumen investasi dari Garuda Indonesia yang berupa sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun. Memberikan tanggapannya, Irfan menilai bahwa persetujuan perpanjangan tenor KIK-EBA ini dapat mendukung Garuda Indonesia dalam melakukan “penyehatan” perusahaan di tengah jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” ungkapnya, Selasa, (14/06/2022).

Dalam hal ini, pengaturan mengenai tatalaksana penyelesaian kewajiban dalam kontrak investasi ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.  Menimbang bahwa KIK-EBA tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang, melainkan merupakan kontrak jual beli kolektif, demikian hal itu menyebabkan tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Garuda atas kontrak investasi ini dilakukan sesuai ketentuan yang mengaturnya. 

 

AA

Dipromosikan