Ini Isi Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO Cs

Ini Isi Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO Cs
Image Source by nusadaily.com

Ini Isi Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO Cs

“Untuk keperluan program percepatan penyaluran ekspor, maka untuk sementara diberlakukan ketentuan PMK 102/PMK.010/2022 ini.”

Pada Rabu, 14 Juni 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO yang diekspor oleh pelaku usaha dikenakan tarif bea keluar oleh negara sebagaimana PMK ini.

Besaran tarif bea keluar yang diatur PMK ini adalah diantaranya untuk CPO dikenai BK US$488 per ton, RBD Palm Oil dikenai BK US$351 per ton, RBD Palm Olein dikenai BK US$392 per ton dan UCO dikenai BK US$488 per ton.

Lebih lanjut, Pasal 4 PMK ini mengatur bahwa perhitungan bea keluar dalam rangka ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Kemudian, diatur juga bahwa barang ekspor yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan PMK ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan BK dan Tarif BK beserta perubahannya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah terdapat peraturan PMK No 39/PMK.010/2022 yang juga mengatur mengenai bea keluar ekspor dari komoditas ini. Akan tetapi, untuk keperluan program percepatan penyaluran ekspor, maka untuk sementara diberlakukan ketentuan PMK 102/PMK.010/2022 ini.

Diatur dalam Pasal 6 PMK ini bahwa tarif bea keluar sebagaimana dalam peraturan ini hanya berlaku dari tanggal 14 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022. Adapun apabila pada saat ketentuan PMK ini telah berakhir masa berlakunya, pelaku usaha tetap dapat melaksanakan ekspornya sepanjang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022.

 

AA

Dipromosikan