DPR Ungkap Faktor Mandeknya Pembahasan Revisi UU Migas

DPR Ungkap Faktor Mandeknya Pembahasan Revisi UU Migas

“Mulyanto menerangkan bahwa Pemerintah terlalu lama dalam mempresentasikan konsep badan pengganti SKK Migas.”

Saat ini, Komisi VII DPR RI dan Dewan Energi Nasional (DEN) terus mendorong Pemerintah agar melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjelaskan jika pembahasan mengenai RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) telah rampung, maka Komisi VII akan melanjutkan pembahasan RUU Migas.

Akan tetapi melihat kesigapan DPR tersebut, Mulyanto menilai bahwa Pemerintah tidak serius dalam melakukan pembahasan revisi UU Migas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mendorong insentif penguatan kelembagaan di sisi hulu yakni SKK Migas. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), SKK Migas masih sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM.

“Kami dorong supaya SKK Migas bisa lebih mapan menjadi kelembagaan yang kokoh sehingga berposisi sebagai regulating juga ada harapan masuk fungsi doing sehingga saat berinteraksi dengan pihak KKKS posisinya setara sebagai entitas bisnis,” jelasnya, Rabu (15/6/2022).

Sebagaimana yang diketahui, sebenarnya di dalam RUU Cipta Kerja terdapat klausul untuk merevisi UU Migas yang dikatakan murni usulan pemerintah. Disebutkan bahwa pemerintah seharusnya membentuk badan pengganti SKK Migas. Namun, Mulyanto menerangkan bahwa Pemerintah terlalu lama dalam mempresentasikan konsep badan pengganti SKK Migas.

Lebih lanjut, terbatasnya jatah untuk mengajukan RUU kepada rapat paripurna juga menjadi hambatan dalam pembahasan undang-undang ini. Diketahui bahwa Komisi VI hanya diberikan satu kali jatah mengajukan rancangan undang-undang kepada rapat paripurna, yang mana jatah tersebut telah digunakan untuk meloloskan RUU EBT.

Tidak berhenti disitu, Ia menjelaskan bahwa banyak sekali masukan yang mengkhawatirkan draf RUU Migas diusulkan. Akibatnya, pembahasan yang berujung alot tersebut mengganggu keinginan pemerintah untuk cepat mengesahkan undang-undang ini.

Menanggapi hal ini, Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara sebelumnya berharap agar RUU Migas yang kini sedang dibahas bisa segera selesai. Sehingga payung hukum tersebut bisa memberikan kepastian bagi investor dalam melaksanakan kegiatan usaha migas dan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

AA

Dipromosikan