Pengamat Beri Tanggapan atas Pengenaan Bea Meterai E-Commerce

Pengamat Beri Tanggapan atas Pengenaan Bea Meterai E-Commerce
Image Source by kontan.co.id

Pengamat Beri Tanggapan atas Pengenaan Bea Meterai E-Commerce

“Kebijakan ini dinilai akan menjadi semacam disinsentif bagi para pelaku UMKM untuk menggunakan jasa teknologi, atau dalam hal ini e-commerce.

Dalam waktu dekat ini, Pemerintah berencana akan mengenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu pada transaksi belanja di atas Rp5 juta yang dilakukan di dalam e-commerce. Menanggapi hal ini, beberapa pengamat melihat bahwa kebijakan ini perlu untuk ditinjau lebih lanjut.

Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA), Bima Laga, menuturkan bahwa pengenaan bea meterai ini akan memberatkan pelaku usaha yang berjualan di e-commerce. Menurutnya, penetapan bea meterai dalam T&C e-commerce akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.

“Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum, sudah harus bayar meterai,” kata Bima.

Lebih lanjut, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, Pemerintah perlu untuk memperjelas mekanisme dari bea meterai ini. Menurutnya, kebijakan ini dinilai akan menjadi semacam disinsentif bagi para pelaku UMKM untuk menggunakan jasa teknologi, atau dalam hal ini e-commerce.

Selain itu,  Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai bahwa kebijakan tersebut juga akan menghambat perkembangan UMKM di Indonesia. Diana menerangkan bahwa apabila pemerintah ingin menerapkan kebijakan ini, maka pemerintah perlu mempersiapkan dengan baik secara sistem pada platform, pola pembayaran, hingga kewajiban siapa yang harus menanggung.

Adapun melihat permasalahan tersebut, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Beberapa saran tersebut diantaranya adalah sosialisasi, penjelasan substansi kebijakan, serta peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur.

“Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif. Kemudian, (perlu diperhatikan) apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Terakhir, (perlu diperhatikan) mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea meterai elektronik atau e-meterai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya,” jelas Pingkan.

 

AA

Dipromosikan