Pengusaha Farmasi Mendukung Regulasi TKDN Industri Farmasi

95 persen bahan baku obat di dalam negeri berasal dari impor.

Sumber Foto: http://malahayati.ac.id

Mantan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Anthony CH Sunarjo mendukung adanya upaya pemerintah untuk membuat regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor farmasi di Indonesia.

Anthony menuturkan bahwa langkah terus perlu didukung walau sebelumnya sudah dicanangkan, dibicarakan, bakan sudah dicoba. Bahkan, Anthony mengatakan bahwa regulasi yang dibuat seharusnya tidak hanya untuk atau kebutuhan dalam negeri, tetapi bisa bahan baku yang diproduksi di Indonesia bisa di ekspor ke mancanegara. (Baca Juga: DPR Menegaskan Aturan TKDN Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia).

“Saya tahu sekarang ini ada industri farmasi yang bekerja sama antara Kimia Farma dan Korea. Tapi itu bahan bakunya tidak hanya untuk pangsa pasar Indonesia. Kecil sekali kalau untuk pangsa pasar Indonesia. Hasil produksi itu (seharusnya,-red) dijual kembali ke Korea,” ungkapnya ketika dihubungi Klik Legal melalui sambungan telepon, Jumat (4/6).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan pada Juni 2016 lalu. Inpres itu bertujuan untuk membentuk kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Pada Februari 2017 lalu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan industri farmasi dan alat kesehatan untuk mengutamakan penggunaan bahan baku hasil produksi dalam negeri. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. (Baca Juga: Industri Farmasi dan Alkes Wajib Utamakan Bahan Baku Lokal).

Sedangkan, Kementerian Perindustrian juga diketahui sedang menyusun regulasi TKDN sektor farmasi. “Saat ini, telah ada tim khusus yang mengkaji kesesuaian ketersediaan bahan baku dengan tingkat kandungan lokal produk obat-obatan,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, dalam rilisnya akhir bulan lalu sebagaimana dikutip dari situs Republika.

Anthony memahami visi yang ingin dicapai oleh pemerintah Jokowi melalui instruksi yang telah dikeluarkannya. Ia menegaskan pemerintah harus bekerja keras untuk mewujudkan visi tersebut. “Tujuan inpers itu mau memenuhi bahan baku obat, kalau bisa sebagian besar diproduksi dari dalam negeri kan. Harusnya kan begitu ya. Saya hanya mengatakan ya bagus visinya itu tapi perlu perjalanan yang panjang. Harus bekerja keras, usaha dan sebagainya,” ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony menyarankan agar rencana membuat regulasi TKDN di sektor farmasi perlu dikaji secara lebih mendalam. “Jadi itu bagus untuk mendorong, Tapi kalau belum siap, lalu tidak bisa menyediakan bahan baku, lalu impor yang menghalangi. Karena 95 persen (bahan baku,-red) obat di dalam negeri itu ya dapat dari impor,” ucapnya. (Baca Juga: Peneliti LIPI Mengingatkan Aturan TKDN Jangan Sampai Jadi Bumerang).

Oleh karena itu, Anthony menyarankan hal tercepat untuk saat ini agar bisa meningkatkan nilai tambah industri farmasi di Indonesia adalah dengan memproduksi bahan baku herbal yang berasal dari tumbuh-tumbuhan bukan bahan baku kimia.

(PHB)

Dipromosikan