Pengusaha Dorong OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

Pengusaha Dorong OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit
Image Source by bareksa.com

Pengusaha Dorong OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

“Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Jahja Setiaatmadja, menjelaskan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit ini dibutuhkan agar perbankan mampu mempersiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) guna mengantisipasi kredit menjadi macet.”

Pada acara Bisnis Indonesia Banking Outlook 2022, sejumlah bankir mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit hingga minimal satu tahun. Menurut mereka, tekanan perekonomian yang sedang terjadi saat ini masih memberikan kekhawatiran terhadap prospek kinerja debitur.

Wakil Ketua Persatuan Bank Nasional (Perbanas), Tigor M. Siahaan, menuturkan bahwa relaksasi tersebut diharapkan dapat menargetkan kebutuhan dari masing-masing industri yang membutuhkan. Sebab menurutnya, setiap industri memiliki situasi bisnis yang berbeda-beda.

“Jadi saya setuju bahwa [red-perpanjangan] satu tahun dan mungkin bukan dari segi tenor, tetapi dari segi kebutuhannya per industri itu berbeda, tiap daerah juga mungkin berbeda,” ujar Tigor dalam acara tersebut.

Lebih lanjut, Tigor mencontohkannya dengan industri pariwisata yang berada di Bali. Ia menjelaskan bahwa industri perekonomian di daerah tersebut sejatinya berbeda dengan industri yang ada di Jabodetabek, yang mana lebih mengedepankan fast moving consumer goods (FMCG).

Dengan adanya perbedaan tersebut, maka menurut Tigor sudah seharusnya pula agar tingkat pemulihan serta restrukturisasi dari masing-masing industri tidak disamaratakan.

“Saya rasa treatment terhadap industri, daerah, dan per segmen mungkin dapat lebih tajam ke depannya. Jadi, mudah-mudahan tidak paint with the same brush tetapi sangat spesifik per segmen, industri, dan nasabah,” lanjut Tigor.

Mendukung pernyataan Tigor, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Jahja Setiaatmadja, menjelaskan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit ini dibutuhkan agar perbankan mampu mempersiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) guna mengantisipasi kredit menjadi macet.

Pihaknya mengungkapkan bahwa selama proses restrukturisasi ini, BCA terus memonitor perkembangan kredit yang tergolong sebagai loan at risk (LAR). Pada kuartal I/2022, LAR BCA sebesar 13,8 persen atau turun 19,4 persen dari tahun sebelumnya.

“LAR kami itu dicover sudah 47 persen, jadi sudah dicadangkan hampir separuh. Dengan membaiknya LAR maka saya pikir semakin baik, sehingga kalau ke kredit bermasalah tergantung relaksasi habis,” tuturnya.

Mengkaji terlebih dahulu

Menanggapi adanya usulan ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, menjelaskan bahwa OJK akan mengkajinya terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini berbagai stimulus yang digulirkan pemerintah mampu menjaga stabilitas sektor perbankan. Hal ini tercermin dari kinerja perbankan yang sampai dengan April menunjukkan peningkatan dari berbagai aspek.

Kendati demikian, Teguh mengimbau kepada perbankan untuk terus memantau risiko kredit. Pasalnya, kondisi LAR perbankan saat ini tercatat masih cukup tinggi.

“OJK tentunya akan membuat suatu kajian terlebih dahulu sebelum nantinya menjadi suatu kebijakan. Perbankan tetap perlu memperhatikan risiko kredit selama proses normalisasi kebijakan karena nilai LAR masih cukup tinggi sebesar 18,29 persen,” tutur Teguh”

 

AA

Dipromosikan