Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Akan Segera Disidangkan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Akan Segera Disidangkan
Image Source by detik.com

Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Akan Segera Disidangkan

“Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan investasi bodong Binomo sudah lengkap.”

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), sudah lengkap atau P21.

“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/6/2022).

Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan bahwa berkas perkara Indra Kenz telah dinyatakan lengkap.

“Kegiatan hari ini dari tim penyidik dan juga perbankan melimpahkan berkas perkara atas nama Indra Kenz yang dinyatakan sudah P21 kemarin, dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dan sedang berlangsung pengecekan barang bukti,” ujar Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta di Kejari Tangsel, Jumat.

Chandra mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka Indra Kenz pada Jumat (24/6/2022).

Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Korban Affiliator Binomo, Maru Nazara juga menuntut  Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh uang korban yang disita dari penangkapan tersangka kasus investasi bodong Binomo. 

“Yang kami tuntut adalah tersangka segera P21 itu dulu ya, setelah itu kan masuk ke pengadilan, lalu uang korban yang disita harus dikembalikan. Negara ini kan negara hukum jadi harus adil supaya masyarakat percaya pada hukum,” ujar Maru.

Ia mengatakan total uang korban yang sudah melapor ke aparat sekitar Rp 100 miliar. Sejauh ini, jumlah korban yang ikut menuntut tersangka sebanyak 50 orang.

MH

Dipromosikan