Belum Juga Dibayar, Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati

Belum Juga Dibayar, Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati
Image Source by republika.co.id

Belum Juga Dibayar, Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati

“Mantan pilot Merpati lebih memilih dana talangan karena akan lebih mudah dan cepat.”

Setelah dinyatakan pailit pada awal bulan Juni lalu, hingga saat ini eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) belum juga menerima pembayaran pesangon eks karyawan Merpati. Oleh karena itu, eks karyawan Merpati, melalui Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati, meminta negara untuk memberikan dana talangan untuk pesangon 1.233 karyawan sebesar Rp 318 miliar.

David Sitorus, Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati menagih janji Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memprioritaskan pesangon bagi eks karyawan. Namun, David khawatir pembayaran pesangon tidak diprioritaskan. Hal ini dikarenakan mengacu pada hukum kepailitan, pembayaran utang harus menunggu aset perusahaan dijual terlebih dahulu.

“Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau mendzolimi karyawan dengan menjual aset-aset,” jelas David kepada awak media pada Kamis (23/6/2022).

David mengatakan bahwa mantan pilot Merpati sebenarnya menolak mengikuti jalur sesuai skema kepailitan untuk menyelesaikan masalah ini dan lebih memilih dana talangan. Menurut mereka, dana talangan akan lebih mudah dan cepat karena penjualan aset akan memakan waktu yang panjang dan bertahun-tahun.

“Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi, atau tetap mengikuti hukum kepailitan, atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah. Toh aset Merpati juga di tangan pemerintah. Bahkan menteri BUMN mengatakan aset-aset ini bisa disinergikan untuk penerbangan yang lain” tegas David.

Nantinya, pemerintah bisa menjual aset-aset Merpati untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan untuk menalangi pesangon mantan karyawan Merpati.

Ditambah lagi saat aset dijual maka yang akan mendapatkan dana dari penjualan aset adalah pihak-pihak yang memegang agunan, seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina, dan masih banyak lagi. Hal tersebut dinilai sangat kontras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak dzolim terhadap eks karyawan.

“Begitu aset dijual, yang pertama yang dapat pembayaran adalah pihak-pihak yang memegang agunan, PPA, utang lain misalnya Pertamina karena avtur,” jelasnya.

Menurut David, pesangon adalah hak eks karyawan dan pilot yang mesti dibayarkan dan mengingat PT Merpati Nusantara Airlines telah resmi dipailitkan maka hal itu tidak boleh ditunda terlalu lama.

“Pesangon ini kan keringat mereka sendiri. Hak mereka, bukan utang. Jadi tolong filosofi pesangon itu hak, bukan utang piutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta kan hak mereka,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN sudah menugaskan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN yang kondisinya tidak sehat, dengan tetap memperhatikan hak-hak para pekerja.

 

MH

Dipromosikan