Begini Tugas Badan Layanan Umum Batu Bara

Larangan Ekspor Batubara Terancam Krisis Listrik Jepang Surati Kementerian ESDM
Image Source by Willy Kurniawan

Begini Tugas Badan Layanan Umum Batu Bara

“Nantinya, para pelaku usaha pertambangan batu bara akan dikenakan iuran atau pungutan atas selisih harga pasar yang mereka gunakan dengan patokan harga dalam negeri.”

Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membeberkan mengenai siapa yang akan menjadi pelaksana Badan Layanan Umum (BLU) untuk memungut iuran batu bara dan apa tugas-tugasnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengatakan bahwa kemungkinan besar akan menunjuk Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai badan yang akan mengurus BLU batu bara tersebut.

“Sedang berproses sedang kita ajukan ke Kemenpan RB. Lemigas disiapkan jadi BLU,” kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).

Irwandy menjelaskan bahwa badan ini nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi disparitas harga yang terlalu besar.

Adapun dengan adanya skema pungutan BLU, maka pelaku usaha pertambangan dimungkinkan untuk menjual batubara untuk pasar domestik dengan harga pasar. Nantinya, para pelaku usaha pertambangan batu bara akan dikenakan iuran atau pungutan atas selisih harga pasar yang mereka gunakan dengan patokan harga dalam negeri.

Irwandy juga menambahkan bahwa dalam skema BLU ini, pelaku usaha pertambangan nantinya dipastikan akan menerima pemberlakuan pungutan yang sama.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menuturkan bahwa pihaknya berharap tugas BLU hanya mencakup pungutan dan penyaluran dana kompensasi DMO untuk kelistrikan nasional saja. 

Salah satu alasannya yakni munculnya skema BLU batubara awalnya didasari pada permasalahan pada pemenuhan DMO untuk kelistrikan dan bukan sektor di luar kelistrikan. 

“Oleh karena itu, cakupan BLU yang kabarnya nanti meliputi juga DMO untuk industri non-kelistrikan agar dipertimbangkan lagi,” terang Hendra. 

 

AA

Dipromosikan