Nasabah Asuransi Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan

Nasabah Asuransi Kresna Life gugat ojk

Nasabah Asuransi Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan

“Nasabah Kresna Life juga menuntut kerugian materiil berjumlah sebesar Rp121 miliar.”

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terus berlanjut. Namun nampaknya permintaan nasabah Kresna Life untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh tidak kunjung dikabulkan oleh OJK. Alhasil, para nasabah Kresna Life sepakat untuk menggugat OJK atas dasar perbuatan melawan hukum.

Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Benny Wulur, nasabah telah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, selain OJK, terdapat beberapa nama pejabat OJK yang turut digugat, diantaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota Dewan Komisioner OJK IKNB Riswinandi, serta beberapa pejabat OJK lainnya yang terlibat dalam penanganan kasus Asuransi Kresna Life.

Para nasabah Kresna Life juga menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil berjumlah sebesar Rp121 miliar, serta membayar kerugian moril sebesar Rp200 miliar secara tanggung renteng, sekaligus, dan seketika. Dalam hal ini, nasabah menilai OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan terhadap Kresna Life.

Nasabah juga menganggap OJK tidak konsisten dalam memberikan sanksi pada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki masalah likuiditas. Hal ini berkaca pada pemberian sanksi terhadap Wanaartha Life yang hanya PKU sebagian.

“Sejak Kresna gagal pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat2. Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata,” ujar salah satu nasabah Kresna Life.

Sebelumnya, Kresna Life telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan yang dilakukan oleh OJK.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa OJK masih menganalisa usulan RPK itu apakah dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi telah dilakukan sesuai dengan kewenangan, aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Analisa RPK khususnya untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis,” ujar Sekar.

 

MH

Dipromosikan