Menteri Investasi Kalah Kasasi Terkait Sengketa Izin Pinjam Pakai Hutan

Menteri Investasi Kalah Kasasi Terkait Sengketa Izin Pinjam Pakai Hutan
Image Source by mediaindonesia.com

Menteri Investasi Kalah Kasasi Terkait Sengketa Izin Pinjam Pakai Hutan

“Gugatan diajukan setelah Menteri Investasi atau Kepala BKPM mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,7 hektare.”

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kalah atas kasus sengketa izin pinjam kawasan hutan. Kementerian Investasi dinyatakan kalah kasasi melawan perusahaan nikel, PT Toshida Indonesia. Dalam hal ini, Adapun Toshida Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun 2021 lalu dengan nomor perkara 136/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut diajukan setelah Menteri Investasi atau Kepala BKPM mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 5.265,7 hektare. Dalam petitumnya pihak Toshida meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatannya.

Juru bicara Menteri Investasi, Tina Talisa, menyatakan Kementerian Investasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan izin pinjaman pakai kawasan hutan atau IPPKH Toshida yang telah dicabut.  Kementerian Investasi mencabut izin pakai kawasan hutan atas rekomendasi dari KLHK atas dasar perusahaan disebut masih memiliki utang PNBP sekitar Rp151,9 miliar untuk IPPKH tersebut.

Atas hal tersebut, Toshida Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 136/G/2021/PTUN.JKT setelah izin pakai lahannya yang terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara  dicabut.

Dalam petitumnya, pihak Toshida meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan.  Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor SK.432/1/KLHK/ 2020 pada 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009.

Pada tingkat pertama, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan pihak PT Toshida. Namun di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pihak Toshida Indonesia.

Implikasinya, Kepala BKPM diminta untuk membatalkan serta mencabut Keputusan tentang pencabutan izin pinjam kalau kawasan hutan yang menjadi obyek sengketa milik PT Toshida.

 

MH

Dipromosikan