KPPU: Pembayaran Non Tunai MyPertamina Bisa Picu Persaingan Tidak Sehat

KPPU Pembayaran Non Tunai MyPertamina Bisa Picu Persaingan Tidak Sehat
Image Source by laros.id

KPPU: Pembayaran Non Tunai MyPertamina Bisa Picu Persaingan Tidak Sehat

“MyPertamina hanya menyediakan pembayaran dengan sistem non tunai melalui  e-wallet LinkAja.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti mekanisme pembayaran non tunai yang disediakan oleh aplikasi MyPertamina. Dalam aplikasi tersebut, MyPertamina hanya menyediakan pembayaran dengan sistem non tunai melalui  e-wallet LinkAja. Hal tersebut dianggap berpotensi menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat.

Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati mengatakan bahwa praktik yang dilakukan Pertamina pada aplikasi tersebut, apabila dinilai dari aspek persaingan, berpotensi menimbulkan praktik yang diskriminatif.

“Dari aspek persaingan, hal ini berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi oleh Pertamina dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi,” tutur Lina pada Selasa (5/7/2022).

“Yang hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasinya,” lanjutnya.

Lina berpendapat BBM merupakan produk penting yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga Pertamina perlu memperhatikan aspek kemudahan terkait pembayaran yang dilakukan masyarakat.

“Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

Lina mengatakan tujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.

Ia menambahkan, Pertamina dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina. Dengan demikian, Pertamina telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.

Tidak bebani Masyarakat

Selain itu, hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar. Ia mengingatkan penggunaan aplikasi MyPertamina dalam mendukung program subsidi tepat sasaran ini diharapkan tidak menambah beban masyarakat.

“Terutama dalam hal metode pembayaran dengan memberikan keleluasaan masyarakat untuk memilih metode pembayaran BBM bersubsidi baik dalam bentuk tunai, kartu debit, kartu kredit atau penyedia jasa sistem pembayaran lain sesuai preferensi masyarakat”, ungkapnya.

 

MH

Dipromosikan