Pengusaha Nilai Aturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Akan Timbulkan Masalah Baru

Pengusaha Nilai Aturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Akan Timbulkan Masalah Baru

Pengusaha Nilai Aturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Akan Timbulkan Masalah Baru

“Haryadi menjelaskan bahwa perpanjangan cuti justru akan memberikan efek kontraproduktif bagi para wanita usia muda.”

Belakangan ini mencuat kabar di masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, memberikan beberapa catatan terhadap pengaturan dalam RUU ini.

Menurut Haryadi, aturan cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari dirasa tidak selaras dengan tujuan dari RUU KIA sendiri, yaitu dalam hal melindungi generasi penerus. Ia mengatakan bahwa masalah yang terlihat saat ini lebih kepada para ibu yang mengalami permasalahan dengan kesehatan dirinya dan anaknya, terutama para penderita stunting.

“Yang bermasalah itu bagaimana kita menyejahterakan masyarakat kita khususnya ibu-ibu yang mengalami problem dengan kesehatan anaknya, yaitu yang mengalami stunting. Yang mengalami stunting ini karena kurang gizi,” ujar Haryadi, Senin (04/07/2022).

Lebih lanjut, Haryadi juga menjelaskan bahwa perpanjangan cuti justru akan memberikan efek kontraproduktif bagi para wanita usia muda. Adanya aturan ini menurutnya dapat membuat wanita kehilangan posisi kerjanya dan tergantikan dengan orang lain. Begitupun implikasinya terhadap para suami.

“Jadi perusahaan ini untuk melihat bahwa mengambil wanita di usia produktif itu menimbulkan cost. Karena cost kan yang menanggung perusahaan. Nah, ini membuat perusahaan berpikir ‘wah jangan ambil yang itu deh, segmen yang itu (wanita usia produktif),” tuturnya.

Melihat adanya permasalahan ini, Haryadi berharap agar pemerintah melakukan peninjauan terhadap rencana  pengaturan dalam RUU ini. Penting menurutnya agar semua pihak kembali melihat terhadap arah tujuan RUU ini dibuat. Dengan begitu, aturan ini akan lebih menjadi tepat sasaran dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Jadi lihat lagi semuanya, melibatkan yang betul-betul yang menjadi sasaran UU ini dilihat lagi seperti apa dan tadi yang paling penting adalah substansinya, masa mau nyelesain stunting yang diurusin cuti hamilnya, kan nggak nyambung. Kan nggak ada korelasinya,” tambahnya.

Adapun sebagai informasi, RUU KIA ini direncanakan akan mengatur salah satunya mengenai wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit 6 bulan. Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yaitu untuk durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Sementara, di RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

 

AA

Dipromosikan