BEI Beri 6 Usulan Untuk RUU PPSK

BEI Beri 6 Usulan Untuk RUU PPSK
Image Source by infobanknews.com

BEI Beri 6 Usulan Untuk RUU PPSK

“Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dirumuskan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.”

Komisi XI DPR RI mengadakan rapat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Rapat tersebut mengundang pakar di sektor keuangan, salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diwakili oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman.

Dalam rapat tersebut, BEI memberikan lima masukan atau usulannya terhadap RUU PPSK. Pertama, dalam RUU PPSK nantinya, BEI minta diberikan akses dalam menyediakan pelayanan atau jasa lain melalui anak perusahaan BEI dalam rangka pengembangan pasar modal.

“Memang saat ini kami memiliki beberapa anak perusahaan, dan kami menilai kelembagaan bursa efek saat ini dengan struktur anggota bursa dan kepemilikan oleh perusahaan efek sebagai pemegang saham, saat ini masih sangat relevan dalam upaya pengembangan ke depan,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI untuk mendapat masukan terhadap RUU tentang PPSK pada Rabu (06/06/2022).

Kedua, BEI mendukung adanya redefinisi efek agar dapat menjadi objek pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang saat ini bergerak cukup dinamis.

Menurut Iman, dengan definisi efek yang lebih luas, pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh OJK menjadi lebih luas, serta dapat digunakan sebagai landasan hukum pengaturan berbagai perkembangan instrumen keuangan.

“Saat ini definisi efek kita adalah surat berharga. Kalau bisa dimungkinkan untuk menjadi instrumen efek, karena kedepannya kita bicara tidak hanya surat berharga saja. Misalnya karbon trading itu kan bukan surat berharga. Apabila dimungkinkan untuk dicatatkan di BEI, bisa terangkum dalam definisi efek tersebut,” kata Iman.

Ketiga, Iman mengusulkan adanya pengaturan terkait kewajiban bagi perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas di dalam negeri dengan nilai kriteria tertentu untuk menjadi perusahaan tercatat di bursa. Misalnya perusahaan yang mendapatkan nilai ekonomi tinggi dari Indonesia serta berkaitan dengan ekonomi masyarakat banyak.

Sehingga hal ini bisa menjadi upaya untuk meningkatkan pemerataan kepemilikan bagi pelaku masyarakat dan keterbukaan karena diawasi stakeholder pasar modal.

Keempat, memberikan wewenang kepada OJK dan BEI untuk mengatur besaran biaya jasa atas layanan anggota bursa kepada nasabahnya. Tujuannya agar tidak terjadi predatory pricing antar anggota bursa dan berdampak pada pengembangan pasar modal.

“Hal ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam upaya pengembangan pasar, yakni antara literasi kepada masyarakat dan kesehatan industri pasar modal ke depan,” ungkapnya.

Kelima, Iman juga memberikan masukan yakni OJK atau BEI diberikan kewenangan untuk menetapkan atau mencabut suatu lembaga tertentu menjadi Self Regulatory Organization (SRO).

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) saat ini sedang dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. RUU ini dirancang menggunakan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.

Dalam RUU tersebut, terdapat lima aspek utama yang dibahas, yaitu, pertama, perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi. Keempat, memperkuat mitigasi risiko. Kelima, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

 

MH

Dipromosikan