Google dan Sejumlah PSE Asing Lainnya Terdaftar Atas Nama PSE Lokal, Bagaimana Bisa?

Google dan Sejumlah PSE Asing Lainnya Terdaftar Atas Nama PSE Lokal, Bagaimana Bisa
Image Source by kompas.com

Google dan Sejumlah PSE Asing Lainnya Terdaftar Atas Nama PSE Lokal, Bagaimana Bisa?

“Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo mengakui bahwa kementerian belum melakukan proses verifikasi terhadap pendaftaran PSE.”

Baru-baru ini, Google, Whatsapp, dan beberapa nama entitas penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya diketahui sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, ditemukan suatu kejanggalan dalam pendaftaran tersebut. Para PSE asing ini diketahui terdaftar di Kemkominfo dengan identitas PSE Domestik.

Sebagai contoh, nama “Google” dalam situs resmi pse.kominfo.go.id. ditemukan telah terdaftar dengan pemilik PSE Lokal PT Nirah Digital Media yang memiliki basis perusahaan di Sanur, Denpasar, Bali. Contoh lainnya, “Whatsapp” dalam hal ini juga telah ditemukan terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa kementerian belum melakukan proses verifikasi terhadap pendaftaran PSE. Hal ini membuat entitas PSE lokal yang mendaftarkan diri mengatasnamakan Google dan WhatsApp tersebut belum sempat dihapus. “Sebab, kalau dari awal kami harus verifikasi satu-satu, akan menghambat,” kata Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pernyataan Semuel ini jika dianalisis lebih lanjut sejatinya menunjukan bahwa terdaftarnya nama PSE asing oleh PSE domestik ini tidak serta merta membuat kewajiban PSE asing untuk mendaftarkan domain-nya menjadi gugur. Sebab, tercantumnya nama PSE asing di situs Kemkominfo ini tidak mencerminkan bahwa pemilik asli situs tersebutlah yang telah mendaftarkan domainnya.

Terlebih, jika melihat kepada situs pendaftaran PSE Kemkominfo, memang nyatanya terdapat beberapa nama entitas penyelenggara asing yang sudah terdaftar sebagai PSE Asing, dan di saat yang bersamaan nama PSE Asing tersebut juga terdaftar sebagai PSE Lokal. Sebagai contoh, Tiktok di laman PSE Domestik Kemkominfo terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri. Namun, di laman PSE Asing Kemkominfo, TikTok yang beroperasi di Indonesia tercatat juga sudah didaftarkan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform.

Adapun untuk selanjutnya, Semuel memberikan peringatan kepada pihak yang mendaftarkan PSE nya dengan data yang tidak benar. Ia menuturkan bahwa apabila PSE memasukkan data yang palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan melakukan penindakan tegas terhadap PSE tersebut. “Nanti kami cari orangnya, sampai ke IP-nya dari mana. Baru kami bawa ke polisi,” tegas Samuel.

 

AA

Dipromosikan