Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Krakatau Steel Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Krakatau Steel Sebagai Tersangka
Image Source by investor.id

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Krakatau Steel Sebagai Tersangka

“Perkara ini diawali saat Krakatau Steel melakukan pengadaan proyek pembangunan pabrik Blast Furnace pada 2011 silam.”

Tertanggal sejak 18 Juli 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan  lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik PT Krakatau Steel Tbk. Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mantan Direktur Utama Krakatau Steel berinisial FB merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan tersebut.

Hari ini, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang menjadi tersangka,” jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara ini diawali saat Krakatau Steel melakukan pengadaan proyek pembangunan pabrik Blast Furnace pada 2011 silam. Kejagung menemukan bahwa nilai proyek tersebut mengalami pembengkakan. Selain itu, Kejagung menilai bahwa dalam proses perencanaan, lelang, kontrak, dan pembangunan, telah terjadi suatu penyimpangan dalam pelaksanaanya.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya (proyek) dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun,” kata Burhanuddin, Senin (18/7/2022).

Terlebih, diketahui pula bahwa hasil pekerjaan proyek tersebut saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan. Hal ini membuat negara mengalami kerugian senilai kontrak tersebut yaitu sebesar Rp6,9 triliun.

Demikian atas hasil pemeriksaan, FB sebagai Direktur Utama Krakatau Steel pada saat itu beserta empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FB saat ini juga ditahan oleh Kejagung untuk mendukung proses penyidikan. Terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai 6 Agustus 2022, FB ditetapkan menjadi tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022.

Yang dimaksud dengan tahanan kota dalam hal ini adalah penahanan yang dilakukan di kota tempat tinggal tersangka. FB sebagai tahanan kota tidak diperbolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan serta FB diwajibkan melapor pada waktu-waktu yang ditentukan.

Adapun terhadap keempat tersangka lainnya, ASS, MR, BP, dan HW ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan sebagiannya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

 

AA

Dipromosikan