Sengketa Merek MS Glow Masih Berlanjut, MS Glow Ajukan Kasasi ke MA

Sengketa Merek MS Glow Masih Berlanjut, MS Glow Ajukan Kasasi ke MA
Ilustrasi. Sumber Foto: https://haidarserver.blogspot.co.id/

Sengketa Merek MS Glow Masih Berlanjut, MS Glow Ajukan Kasasi ke MA

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pemilik merek MS Glow resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa mereka antara PS Glow dan MS Glow dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Sejak putusan diputus oleh Majelis Hakim PN Niaga Surabaya, Juragan 99 mengatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek MS Glow.

Ia mengatakan bahwa merek MS Glow sendiri telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016, sehingga pihaknya cukup kaget dengan putusan PN Niaga Surabaya yang memenangkan pihak PS Glow kaget dengan putusan hakim tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Juragan 99 kepada wartawan setelah pembacaan putusan di PN Niaga Surabaya.

Sebelumnya, diketahui bahwa MS Glow telah memenangkan gugatan atas merek MS Glow melawan PS Glow di PN Niaga Medan pada bulan Mei lalu. Dalam putusan Majelis Hakim, MS Glow dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek MS Glow.

Kemudian perseturuan berlanjut saat PT Pstore Glow Bersinar Indonesia pemilik merek PS Glow balik menggugat merek dagang MS Glow. Gugatan tersebut diajukan kepada PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa merek MS Glow yang dimiliki oleh Shandy dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow. Atas kekalahan tersebut, pihak MS Glow mengatakan siap mengajukan upaya kasasi.

 

MH

Dipromosikan