Hak Atas Penerbitan Sertifikat EBT PLN Tuai Kritikan, Ada Apa?

Hak Atas Penerbitan Sertifikat EBT PLN Tuai Kritikan, Ada Apa
Image Source by mediaindonesia.com

Hak Atas Penerbitan Sertifikat EBT PLN Tuai Kritikan, Ada Apa?

“Skema REC ini menuai beberapa kritik dari beberapa pihak. Hal ini disebabkan bahwa penerbitan sertifikat REC ini diketahui hanya bisa diterbitkan oleh PLN saja.”

Dilansir dari situs resminya, PT PLN (Persero) mengungkapkan telah menyalurkan sejumlah 511.892 megawatt hour (MWh) listrik ramah lingkungan melalui layanan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC). REC ini merupakan suatu dokumen pengakuan dari PLN yang menjelaskan bahwa listrik yang dimanfaatkan bersumber dari EBT.

“Ini menjadi bukti nyata kolaborasi PLN dengan para pelaku industri untuk mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Pendapatan dari REC ini nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan EBT. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 untuk menekan emisi karbon dunia,” tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dikutip dari siaran persnya, Senin, (08/08/2022).

Kendati demikian, nyatanya skema REC ini menuai beberapa kritik dari beberapa pihak. Hal ini disebabkan bahwa penerbitan sertifikat REC ini diketahui nyatanya hanya bisa diterbitkan oleh PLN saja.

“Menurut aturan main internasional, mestinya ini adalah hak developer karena kan yang mengusahakan developer. Namun tidak menutup kemungkinan buyer juga mendapatkan bagian jika di dalam PPA (power purchase agreement) diatur seperti itu,” jelas Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Priyandaru Effendi, dikutip dari Kontan, Senin, (08/08/2022).

Priyandaru juga menuturkan bahwa sudah seharusnya pengembang EBT dapat saja menjual REC tanpa adanya kesulitan. Akan tetapi, adanya ketentuan ini justru mempersulit pengembang dalam melakukan hal tersebut.

“Pertanyaannya kalo PLN sekarang claim, apakah PLN bisa menjualnya mengingat dibutuhkan biaya dan tenaga untuk melakukan proses sertifikasi,” imbuhnya.

Hampir serupa dengan pendapat Priyandaru, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa juga menilai bahwa PLN dalam hal ini memonopoli hak atas penerbitan REC. Menurut Fabby, swasta seharusnya juga dapat turut berkontribusi dalam penerbitan REC di Indonesia.

“Saat ini REC dimonopoli oleh PLN dengan klaim menggunakan standar internasional. Seharusnya tidak hanya PLN yang bisa mengklaim dan mengeluarkan REC tapi swasta juga. IPP tidak boleh dipaksa oleh PLN menyerahkan atribusi penurunan emisi dalam bentuk REC kepada PLN,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) dikutip dari Kontan, Senin, (08/08/2022).

Atas hal itu, Fabby melihat bahwa dibutuhkan suatu badan independen khusus yang dibentuk untuk memverifikasi terkait penerbitan REC ke depannya. Tidak hanya itu, Ia juga menilai bahwa diperlukan suatu evaluasi dan moratorium atas ketentuan REC ini.

Sebagai informasi yang dikutip dari databoks.katadata, IPP atau Independent Power Producer merupakan produsen listrik swasta yang dibentuk oleh konsorsium untuk melakukan PPA dengan PLN.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan ketentuan hak atas penerbitan REC ini hanya dapat dikeluarkan oleh PLN adalah karena bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor EBT sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah. Atas hal itu, atribut EBT dari pembangkit IPP hanya merupakan milik PLN.

“Seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangit yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik PLN maupun IPP) hanya dilakukan oleh PLN dan pihak IPP tidak diperkenankan melakukan atribut penjualan atribut Green Energy dalam bentuk REC secara langsung ke pasar,” ujar Nyoman dikutip dari Kontan, Senin, (08/08/2022).

Adapun melihat permasalahan ini, Nyoman menuturkan bahwa PLN akan mengusulkan untuk pembahasan lanjutan dengan pengembang IPP EBT terkait Pengaturan REC yang dituangkan dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

 

AA

Dipromosikan