IPMG Mengingatkan Rencana Regulasi TKDN di Sektor Farmasi Harus Realistis

Kemenperin belum mau berkomentar banyak mengenai rencana regulasi TKDN sektor farmasi.

Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak. Sumber Foto: http://vod.bisnis.com

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Farmasi Asing di Indonesia atau International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengingatkan bahwa rencana pemerintah Indonesia yang ingin membuat regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor farmasi harus realistis.

“Jadi harus realistis gitu, tingkat TKDN yang ditentukan berapa persen bahan lokalnya,” ujarnya kepada Parulian kepada Klik Legal, Rabu (7/6).

Parulian menilai persentase tingkat kandungan dalam negeri yang akan dirumuskan harus benar-benar memahami industri farmasi di Indonesia yang sudah berjalan. “Industri farmasi kita sudah terbentuk sejak lama, rata-rata TKDN kita itu paling tinggi pun 7 persen,” ujarnya. (Baca Juga: DPR Berharap Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Didukung dengan Implementasinya).

Jika pemerintah, lanjut Parulian, mencantumkan syarat yang lebih tinggi dari itu, maka kemungkinan besar sulit untuk dipenuhi. “Kalau pemerintah menetapkan TKDN-nya 10 persen kan nggak ada yang memenuhi persyaratan itu. Jadi itu yang Saya maksud harus realistis dalam menentukan tingkat TKDN yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Parulian mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sendag menyusun regulasi TKDN di sektor farmasi saat ini masih menggodok regulasi itu dengan mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan. “Makanya Kemenperin selalu mengajak berbicara industri farmasi, Kementerian Kesehatan, Badan POM untuk menentukan bagaimana nih menghitung TKDN di obat-obatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Parulian menuturkan bahwa pengaturan jumlah persentase TKDN itu akan memiliki dampak bagi industri farmasi di Indonesia. Namun, ia belum mau memperkirakan dampak tersebut. “Dampaknya ya kita lihat dulu tingkat TKDN yang dipersyaratkan itu berapa,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan Klik Legal. (Baca Juga: Ini Daftar Perusahaan Farmasi dan Alkes yang Memiliki Sertifikat TKDN).

“Kalau umpamanya dikatakan industri TKDN-nya harus 10 persen, kalau industri farmasi saat ini baik lokal nasional maupun lokal internasional tidak mencapai 10 persen kan percuma. Jadi makanya Kemenperin itu sekarang sedang menghitung-hitung berapa TKDN yang untuk industri farmasi,” tambah Parulian.

Sekadar mengingatkan, Kemenperian saat ini memang sedang menggodok regulasi TKDN di sektor farmasi. Pada Kamis (8/6), Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin menggelar rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan mengenai TKDN di sektor farmasi tersebut.

Sayangnya, pejabat Kemenperin terkait belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai isi regulasi TKDN sektor farmasi yang sedang dibahas. Saat dihubungi, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Teddy C Sianturi enggan berkomentar. “Silahkan kontak dengan Bu Afrida soal TKDN Farmasi. Saya lagi diskusi di luar kantor,” jawabnya melalui pesan singkat ke Klik Legal. (Baca Juga: Pengusaha Farmasi Mendukung TKDN Industri Farmasi).

Sedangkan, Kepala Sub Direktorat Industri Farmasi dan Kosmetik Kemenperin Afrida Suston Niar yang ditemui usai pertemuan dengan para stakeholders itu juga memilih bungkam. “Saya tidak berani (memberikan komentar,-red) karena Pak Teddy belum memberikan pesan langsung ke Saya untuk diwawancarai,” ujarnya sambil berlalu.

(PHB)

Dipromosikan