Pencuri Ancam Pegawai Alfamart Yang Videokan Perbuatannya Dengan UU ITE, Memangnya Bisa?

Pencuri Ancam Pegawai Alfamart Yang Videokan Perbuatannya Dengan UU ITE, Memangnya Bisa
Image Source by suara.com

Pencuri Ancam Pegawai Alfamart Yang Videokan Perbuatannya Dengan UU ITE, Memangnya Bisa?

“Surat Keputusan Bersama UU ITE menyatakan bahwa bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”

Baru-baru ini, viral di dunia maya video seorang wanita yang ketahuan mencuri beberapa cokelat di salah satu gerai Alfamart di Tangerang Selatan. Dalam rekaman tersebut, wanita ini diketahui justru balik memarahi pihak pegawai yang merekam aksinya tersebut serta mengancamnya dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang mengambil barang tanpa membayar. Setelah diminta pertanggungjawaban, konsumen tersebut baru membayar cokelat yang telah diambilnya,” terang manajemen Alfamart dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter resminya dikutip Liputan6, Selasa, (16/08/2022)

Lantas atas adanya ancaman tersebut, pegawai ini kemudian diketahui membuat video permintaan maaf kepada masyarakat melalui media sosialnya. Sambil membaca teks di ponselnya, sang karyawan yang berinisial A pun meminta maaf dan menyatakan kejadian yang viral sebelumnya hanya kesalahpahaman.

Meskipun kedua belah pihak saat ini diketahui telah bermediasi, hal ini lanjut masih meninggalkan pertanyaan di pihak manajemen serta masyarakat yang ada di dunia maya (warganet). Pegawai ini dirasa tidak seharusnya meminta maaf atas perbuatannya sebab apa yang dilakukan pegawai ini dinilai tidaklah salah. “Wkwkwkwk korban kemalingan minta maaf sama maling….,” tulis akun Twitter @renattokurosa. “Kesalahpahaman apa??? Jelas-jelas Nyolong (mencuri) cokelat,” tanya akun @cipz_store.

Adapun jika mengacu kepada peraturan yang menjadi dasar ancaman wanita tersebut, dapat diperkirakan bahwa kemungkinan pasal yang dimaksud wanita tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam bunyi pasal ini, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diancam dengan sanksi pidana.

Mengacu pada pasal 45 UU ITE, terdapat ancaman denda hingga penjara bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 45 UU ITE.

Namun, patut digarisbawahi bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan memviralkan utang dapat dijerat UU ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk kepada Surat Keputusan Bersama dari UU ITE yang mengatakan bahwa bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

Kendati demikian, SKB UU ITE ini tidak bisa mengikat penafsiran dari hakim. Dalam artian lain, meskipun SKB UU ITE telah menegaskan muatan berupa suatu kenyataan yang disebarkan tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tapi majelis hakim bisa saja memutuskan lain.

Jangan dipakai untuk menindas orang kecil

Menanggapi ramainya pemberitaan kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan ketentuan dalam UU ITE ini untuk menindas orang kecil. Terlebih, Ia mengatakan bahwa tindakan intimidasi yang dialami pegawai Alfamart merupakan sebuah pelanggaran hukum.

UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil. Justru tindakan intimidasi ke pegawai lah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses,” kata Sahroni dikutip CNNIndonesia.com, Senin (15/8/2022).

Sahroni juga meminta polisi agar tidak secara sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE. Menurutnya, banyak kasus rakyat kecil yang ditindas dengan menggunakan UU ITE.

“Saya minta polisi tidak asal terima laporan soal ITE dan malah harus usut tuntas kasus ini, bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, maka saya minta polisi tindak tegas agar memberi pelajaran bagi siapapun agar tidak semena-mena,” tegasnya.

 

AA

Dipromosikan