Diisukan Terlibat Bisnis Judi Online, Ferdy Sambo Dapat Dipenjara Hingga 10 Tahun

Diisukan Terlibat Bisnis Judi Online, Ferdy Sambo Dapat Dipenjara Hingga 10 Tahun
Image Source by sindonews.com

Diisukan Terlibat Bisnis Judi Online, Ferdy Sambo Dapat Dipenjara Hingga 10 Tahun

“Diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, seseorang yang terlibat dalam perjudian di Indonesia dapat diancam pidana hingga paling lama 10 tahun penjara.”

Dilansir dari Liputan6.com, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, diisukan terlibat dalam perancangan suatu bisnis judi online. Hal ini viral setelah adanya grafik skema yang berisikan nama sejumlah petinggi Polri, termasuk didalamnya Ferdy Sambo, dengan sejumlah pengusaha yang diduga terseret dalam bisnis judi online ini yang beredar di dunia maya.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Apabila terbukti benar bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam bisnis tersebut, maka terdapat sejumlah pasal pidana yang dapat menjerat dirinya atas perbuatannya tersebut. Diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, bahwa seseorang yang terlibat dalam perjudian di Indonesia dapat diancam pidana hingga paling lama 10 tahun penjara.

“(1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,” bunyi Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP.

“(2) dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” bunyi Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP.

“(3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,” bunyi Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP.

Kemudian, jika mengacu pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seseorang yang terlibat dalam usaha perjudian online dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” bunyi Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri diketahui masih menyelidiki dan memeriksa secara menyeluruh terkait bisnis judi online yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik konvensional maupun online.

“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” ujar Sigit dalam keterangannya dilansir Kompas, Kamis (18/8/2022).

 

AA

Dipromosikan