Australia Menggugat Garuda Indonesia akibat Belum Bayar Sewa

Australia Menggugat Garuda Indonesia akibat Belum Bayar Sewa
Image Source by suaramerdeka.com

Australia Menggugat Garuda Indonesia akibat Belum Bayar Sewa

“Dua perusahaan Australia melayangkan gugatan kepailitan kepada Garuda Indonesia akibat belum membayar sewa.”

Pada Rabu, 17 Agustus 2022, dua perusahaan Australia yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company diketahui telah menggugat PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk akibat belum membayar sewa. Kedua perusahaan tersebut melayangkan gugatan kepailitan ke Supreme Court of New South Wales Australia.

“Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” ucap Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) (22/8/22).

Meski telah digugat, namun Prasetio mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak akan berpengaruh besar terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Garuda Indonesia pun telah menunjuk konsultan hukum yang berdomisili di Australia.

Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“(Hal itu) merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan,” Tambah Presetio melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) (22/8/22).

Tidak hanya Menggugat Garuda Indonesia ke Supreme Court of New South Wales Australia, pada 14 Juni lalu kedua perusahaan tersebut juga mengajukan gugatan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) akibat pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.

Ternyata, sebelum melayangkan gugatan ke Supreme Court of New South Wales Australia dan SIAC, kedua perusahaan Australia tersebut telah menggugat Garuda Indonesia melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2022 lalu terhadap putusan Homologasi PKPU.

Dalam putusan tersebut, sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia.

 

FMJ

Dipromosikan