Terbukti Melakukan Kejahatan Pasar Modal, Akun Instagram Jouska Diketahui Masih Aktif

Terbukti Melakukan Kejahatan Pasar Modal, Akun Instagram Jouska Diketahui Masih Aktif
Image Source by cnbcindonesia.com

Terbukti Melakukan Kejahatan Pasar Modal, Akun Instagram Jouska Diketahui Masih Aktif

“Terdapat aktivitas dalam fitur story Instagram dimana perusahaan ini menginformasikan mengenai perkembangan dari persidangan Jouska.”

Senin, 22 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis CEO perusahaan investasi bodong PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuna, terbukti melakukan kejahatan pasar modal hingga pencucian uang.

Bersama dengan Direktur dari PT Amar Investasi, Tias Nugraha, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam [saat ini OJK] dan tindak pidana pencucian uang,” Ketua Majelis Hakim, Bintang AL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).”

Kendati demikian, yang menjadi kejanggalan adalah bahwa akun instagram dari perusahaan ini diketahui masih aktif menyebarkan konten-kontennya. Hal ini terlihat dari adanya aktivitas dalam fitur story Instagram dimana perusahaan ini menginformasikan mengenai perkembangan dari persidangan Jouska.

Baca juga: CEO Jouska Ditahan, Perusahaan Mulai Kepakkan sayap Lagi? 

Dikutip dari Instagram story @jouska_id, admin akun Instagram Jouska menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. “Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska,” tulisnya dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, admin akun Instagram Jouska juga membuat konten yang disebarkan kepada para pengikutnya mengenai peristiwa yang sedang dialami oleh Jouska di antaranya, terjadi dua proses hukum (dalam dua tahun terakhir), perdata dan pidana, status perkara perdata; minutasi-belum berkekuatan hukum tetap, status perkara pidana: telah menjalani proses persidangan semenjak April dengan terdakwa Aakar Abyasa dan Tias Nugraha, serta dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378, dan pasal 10., tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

SWI Berencana blokir Instagram Jouska

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, diketahui akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun Instagram Jouska. Ia juga mengatakan bahwa Instagram tersebut sejatinya bisa saja dibuka oleh siapapun. Akan tetapi, pihaknya imbau masyarakat agar tidak mengakses ataupun menggunakan jasa dari Jouska tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan surat Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut. Saat ini sedang berjalan proses hukum terhadap pengurus Jouska di pengadilan negeri. Kita hormati proses hukum tersebut. Kami tetap monitor kegiatan usaha Jouska agar tidak melakukan kegiatan ilegal,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022).

 

AA

Dipromosikan