Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Umum Bisa Downgrade jadi BPR

Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Umum Bisa Downgrade jadi BPR
Image Source by alenia.id

Tak Penuhi Modal Inti Minimum, Bank Umum Bisa Downgrade jadi BPR

“Jika telah dikenai sanksi administratif namun tetap tidak memenuhi modal minimum, maka bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi BPR atau BPRS. ”

Sejumlah bank umum masih memiliki waktu setidaknya empat bulan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK 12/2020).

Namun, di tahun terakhir pemenuhan, rupanya terdapat puluhan bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

“Ada 26 bank belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 triliun. Banyak dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta,” tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK yang dikutip dari bisnis.com (25/8/2022).

Selain itu, diketahui terdapat 17 bank dengan status perusahaan terbuka yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun. Mengutip laman bisnis.com, beberapa diantaranya ialah Bank Maspion Tbk (BMAS), Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank MNC Internasional Tbk (BABP), Bank of India Indonesia Tbk (BWSD), Bank JTrust Indonesia (BCIC) dan masih banyak lagi.

Guna menambah modal, sejumlah bank melakukan aksi korporasi. Seperti halnya right issue yang akan ditempuh oleh PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan modal inti sebesar Rp2 triliun per Juni 2022 yang akan menerbitkan lima miliar saham dengan harga Rp100 per saham.

Tak hanya itu, bank juga dapat melakukan aksi korporasi lain seperti akuisisi maupun merger. Akuisisi atau merger bisa menjadi pilihan bagi bank kecil untuk bertahan di pasar, mengingat akan sulit bagi bank kecil untuk melakukan right issue.

“Karena kalau dilakukan secara bersamaan, tentunya investor akan lebih selektif dalam saham dari bank-bank kecil. Jadi disarankan kalau bank melakukan akuisisi atau merger,” terang Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) dilansir dari bisnis.com (25/8/2022).

Aksi korporasi berupa akuisisi maupun merger ini juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 12/2020 sebagai skema konsolidasi yang dapat dilakukan bank.

Baca Juga: OJK Dorong 26 Bank Penuhi Modal Minimal Rp3 Triliun, Ini Sebabnya

Sayangnya, bagi bank tak dapat penuhi ketentuan modal minimum Rp3 triliun pada akhir tahun 2022, bank tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor dan/atau sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu. 

Meski nantinya dikenai sanksi administratif, bank tetap wajib untuk menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun bagi bank yang telah dikenai sanksi administratif dan tidak memenuhi modal minimum, Pasal 14 ayat (1) maka bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank juga memiliki opsi lain untuk mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang bank umum atau bank umum syariah.

“Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,” bunyi Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sehingga apabila bank umum memiliki kewajiban untuk menyesuaikan bentuk menjadi BPR, maka perbankan tersebut kehilangan haknya untuk ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, menerima simpanan berbentuk cek dan bilyet giro, melakukan penyertaan modal, ikut serta dalam kegiatan valuta asing, hingga tak dapat lagi melakukan usaha perasuransian.

 

AZ

Dipromosikan