Dinilai Merugikan, Ini Isi Permenkominfo 1/2012 yang Diminta Dicabut Asosiasi Driver Online

Dinilai Merugikan, Ini Isi Permenkominfo 12012 yang Diminta Dicabut Asosiasi Driver Online
Image Source by kominfo.go.id

Dinilai Merugikan, Ini Isi Permenkominfo 1/2012 yang Diminta Dicabut Asosiasi Driver Online

Dalam aturan ini tidak diatur mengenai batas minimum ataupun batas maksimum tarif kurir yang dapat diterima oleh kurir kirim makanan dan barang.

Sebagaimana diketahui, saat ini platform ojek online (ojol) di Indonesia tidak hanya memberikan layanan antar penumpang, melainkan juga terdapat layanan antar barang dan makanan. Sebagai salah satu teknik untuk memenangkan pasar, penyelenggara layanan ini pun berlomba untuk menyediakan tarif paling murah agar konsumen terus menggunakan layanannya.

Hal ini nyatanya diketahui berdampak terhadap pendapatan kurir ojol tersebut yang semakin lama menjadi semakin berkurang. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril berpendapat bahwa seharusnya hal ini tidak dibiarkan terus-terusan terjadi.

“Buat kita konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu emang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha ‘Ariel’ Syafaril dalam keterangannya dikutip Detik, Kamis (25/8/2022).

Sebagaimana diketahui, peraturan yang melandasi pelaksanaan layanan antar barang dan makanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (Permenkominfo 1/2012).

Dalam Permenkominfo ini diatur mulai dari komponen perhitungan tarif Layanan Pos Komersial hingga formula perhitungan penetapan tarif Layanan Pos Komersial. Kendati demikian, dalam aturan ini tidak diatur mengenai batas minimum ataupun batas maksimum tarif kurir yang dapat diterima oleh kurir kirim makanan dan barang.

Menurut Ariel, Permenkominfo tersebut seolah-olah membuat tarif layanan kurir dilepaskan kepada mekanisme pasar. Sehingga, ada potensi aplikator mematok tarif semurah mungkin demi bersaing dengan kompetitornya.

“Tarif murah ini dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan dan barang dibiarkan pada mekanisme pasar atau niat baik masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan peraturan terkait pedoman perhitungan tarif atas dan tarif bawah ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Akan tetapi, aturan ini hanya mengatur mengenai batasan tarif untuk ojol yang melakukan angkutan penumpang, bukan ojol yang melakukan angkutan kurir barang atau makanan.

Oleh karena itu, pihak Ariel menuntut agar ada perbaikan aturan pada jasa layanan pos komersial. Pihaknya juga meminta agar Permenkominfo soal layanan pos komersial tersebut dicabut untuk selanjutnya direvisi oleh pemerintah. “Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut dan ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir,” tuturnya.

 

AA

Dipromosikan