QRIS Kini Dapat Digunakan di Thailand, Bagaimana Dasar Hukumnya?

QRIS Kini Dapat Digunakan di Thailand, Bagaimana Dasar Hukumnya

QRIS Kini Dapat Digunakan di Thailand, Bagaimana Dasar Hukumnya?

“Dasar hukum dari pelaksanaan QRIS ini mengacu kepada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 (PADG 21/2019).”

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara untuk penggunaan di negara Thailand. Melalui peresmian ini, transaksi pariwisata dan perdagangan UMKM di negara tersebut kini sudah bisa disambungkan dengan menggunakan sistem QRIS.

Dasar hukum dari pelaksanaan QRIS ini mengacu kepada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 (PADG 21/2019). Dalam peraturan tersebut, diatur beberapa hal mulai dari ruang lingkup penggunaan QR Code pembayaran, implementasi QRIS sebagai standar nasional, pemrosesan transaksi QRIS serta pengawasan penggunaan OR Code untuk pembayaran.

Dalam regulasi ini, lebih lanjut diatur bahwa kewajiban pematuhan atas standar nasional QRIS juga berlaku bagi tiap transaksi menggunakan QR Code dengan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI. Hal ini disebut juga sebagai Cross-border QRIS.

Sebagaimana diketahui, mekanisme penyelesaian transaksi yang akan dilakukan dalam cross-border QRIS adalah melalui Local Currency Settlement (“LCS”) dengan bank yang ditunjuk yaitu Appointed Cross Currency Dealer (“ACCD”).

LCS sendiri adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing, dimana penyelesaian transaksinya dilakukan di yurisdiksi wilayah negara masing-masing.

Adapun kedepannya, kerjasama ini juga akan direncanakan untuk dapat dilaksanakan di tiga negara ASEAN lainnya yakni Singapura, Malaysia,dan Filipina. Sehingga, kerjasama ini nantinya dapat mendukung kemajuan ekonomi digital dari Indonesia.

“Dalam waktu dekat lima negara akan bisa  melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR Fast payment dengan pembayaran  mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, UMKM dan mendukung eko keuangan digital,” pungkas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dikutip Kontan, Senin (29/08/2022).

 

AA

Dipromosikan